Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi (AE) Peraturan Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 serta terhubung secara hybrid melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi (P3H), Dina Rasmalita, selaku Ketua Tim AE, dan dihadiri oleh Tim Pokja Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jambi bersama perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), akademisi, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Dalam pembukaan rapat, Kadiv P3H menegaskan urgensi sinkronisasi hasil analisis terhadap sejumlah peraturan daerah tahun 2025. Ia juga mengingatkan kembali bahwa pedoman pelaksanaan AE dari BPHN menjadi rujukan utama baik secara metodologis maupun substansi.
Tim Pokja kemudian memaparkan matriks hasil analisis dan evaluasi Perda dengan fokus pada beberapa aspek, yaitu:
kesesuaian dengan Pancasila dan UUD 1945,
ketepatan hierarki dan jenis peraturan,
potensi disharmoni antar peraturan,
kejelasan rumusan norma, serta
efektivitas implementasi di lapangan.
Ditekankan pula bahwa peraturan daerah harus memperhatikan isu-isu prioritas nasional, seperti kemudahan berusaha, perlindungan UMKM, ketenagakerjaan, dan pengadaan lahan.
Diskusi berjalan dinamis, di mana sejumlah catatan muncul terkait beberapa Perda yang masih multitafsir sehingga membutuhkan harmonisasi lebih lanjut. Peserta eksternal dari kalangan akademisi dan OPD turut memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat efektivitas implementasi serta keterkaitan Perda dengan kebijakan pembangunan daerah. Dari diskusi ini disepakati perlunya penyempurnaan matriks analisis agar rekomendasi yang dihasilkan lebih aplikatif bagi para pemangku kepentingan.
Rapat ditutup dengan kesepahaman bahwa hasil Analisis dan Evaluasi Perda Tahun 2025 akan difokuskan pada penajaman substansi hukum, keterpaduan metodologi, dan partisipasi multi-stakeholder. Hasil akhir diharapkan menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dalam menyusun dan membina peraturan daerah yang selaras dengan kebijakan nasional serta bermanfaat bagi masyarakat luas. (*)
Add new comment