Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menerima penyerahan Sertifikat Elektronik Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah, Senin (29/09/2025).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo, Dede Wahyudi, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, dengan disaksikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Jambi, Ermasdon, serta jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo.
Sertifikat elektronik yang diserahkan merupakan sertipikat aset Kementerian Hukum yang berlokasi di Kabupaten Tebo, dengan kepemilikan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kemenkum. Penyerahan ini sekaligus menandai adanya perubahan nama kepemilikan dari sebelumnya “Kemenkumham” menjadi “Kemenkum”, sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku. Sertifikat elektronik tersebut menjadi bukti otentik yang sah dan diakui negara atas status kepemilikan aset dimaksud.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi serta komitmen yang ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah milik negara. “Sertifikat elektronik ini merupakan bukti otentik yang sah dan diakui negara, sekaligus menjawab tantangan digitalisasi dalam pelayanan publik,” ujar Jonson Siagian.
Penyerahan sertifikat elektronik BMN ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis data aset Kanwil Kemenkum Jambi, meminimalisir potensi sengketa, serta meningkatkan akuntabilitas dan keamanan dokumen negara. Melalui sistem elektronik, pengelolaan BMN akan lebih tertib, transparan, dan efisien sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, khususnya dalam menjaga, melindungi, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara demi mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah. (*)
Add new comment