Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (25/09/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang adil dan merata.
Acara diawali dengan pembukaan oleh M. Idris, S.H., M.H. yang kini mengemban amanah sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, serta Kementerian Hukum dalam memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.
Selanjutnya, acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pembentukan POSBANKUM merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang inklusif. Ia berharap agar setiap desa dan kelurahan dapat segera menindaklanjuti pembentukan POSBANKUM sebagai salah satu instrumen pelayanan publik berbasis hukum.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Dina Rasmalita, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pendirian POSBANKUM, tujuan, serta manfaatnya bagi masyarakat desa/kelurahan. Dina Rasmalita juga menegaskan bahwa keberadaan POSBANKUM merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan memberikan pendampingan hukum yang mudah dijangkau serta meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat. (*)
Add new comment