Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam beberapa bulan terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 194,7 kilogram ganja kering, 7,8 kilogram sabu, dan 10.012 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Jambi, Badan Narkotika Nasional (BNN), perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin incinerator.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar yang diwakili oleh Kabag Log Polresta Jambi, Kompol Yanti mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi yang masuk ke wilayah Jambi melalui jalur darat. bahwa narkoba merupakan masalah serius tingkat nasional yang harus diperangi bersama-sama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
“Peredaran narkoba saat ini bukan hanya menyasar kaum muda, tetapi juga merambah hingga anak-anak. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak hanya berbicara soal penangkapan bandar dan pengedar, tetapi juga upaya preventif dan represif untuk menyadarkan pengguna agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut,” ujarnya.
Kompol Yanti menjelaskan Wilayah Jambi saat ini tidak hanya menjadi tempat perlintasan, tetapi juga menjadi lokasi peredaran narkoba. Karena itu, pemutusan mata rantai peredaran gelap narkoba menjadi prioritas. Pemusnahan ini adalah wujud komitmen transparansi penegakan hukum serta upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Menurut Perwira Menengah Polresta Jambi bahwa ganja dan ekstasi tersebut disita dari lima kasus berbeda yang melibatkan tujuh tersangka. Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan. (*)
Add new comment