Bea Cukai Jambi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

WIB
IST

Bea Cukai Jambi memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Jambi, Selasa (16/9/2025).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.430.784 batang rokok ilegal dan 743,972 liter miras berbagai jenis. Rokok dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat penghancur, sementara botol miras dihancurkan satu per satu.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, menyebutkan pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan sepanjang pertengahan 2024 hingga pertengahan 2025. "Ini pemusnahan kedua yang kita lakukan dalam periode 2024–2025," ujarnya usai kegiatan.

Indra menjelaskan, pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai tak hanya merugikan negara secara finansial, dengan potensi kehilangan penerimaan hingga Rp2,6 miliar, tapi juga berdampak pada stabilitas pasar dalam negeri.

"Operasi gempur akan terus dilakukan, bahkan menyasar langsung ke tempat produksinya. Harapannya, jumlah peredaran rokok dan miras ilegal bisa semakin ditekan," katanya.

Bea Cukai menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, langkah ini sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal.

"Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi aturan yang berlaku," tegas Indra. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network