ETLE Resmi Berlaku di Kota Jambi, Ini Daftar 11 Titik Kamera Tilang Elektronik

WIB
IST

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Kota Jambi. Tilang modern ini akan menindak berbagai pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga bermain ponsel saat berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, mengatakan penerapan ETLE sudah beroperasi efektif setelah sebelumnya dilakukan uji coba.

“Uji coba operasional ETLE telah selesai, sarana dan prasarana pendukung sudah lengkap dan siap dioperasionalkan. Saat ini kita sosialisasikan dahulu, pertengahan September ETLE sudah mulai diberlakukan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Hasil uji coba sempat mencatat ratusan pelanggaran yang langsung terekam kamera. Sandy mengingatkan masyarakat agar memperbarui surat-surat kendaraan karena data pelanggaran akan dikirim sesuai identitas yang tertera di STNK.

“Tilang ETLE ini bukan sekadar menindak, tapi juga mendidik agar pengendara lebih disiplin,” tegasnya.

Sejumlah kamera ETLE sudah terpasang di 11 titik rawan pelanggaran, antara lain Tugu Juang, Simpang Pulai, Puncak Jelutung, Sukarejo, Adipura Tehok, Talang Banjar, Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, kawasan Pasar, Simpang BI, dan Telanaipura.

Selain itu, kamera analitik juga dipasang di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-Gado, serta Terminal Alam Barajo. Seluruh data akan langsung terhubung ke pusat data kepolisian untuk diproses sesuai aturan. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network