Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar pertemuan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo, Rabu (10/9/2025), di Ruang Transit Kanwil Kemenkum Jambi. Pertemuan ini membahas langkah strategis pembentukan serta penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kabupaten Bungo.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, Kabid PMD Kabupaten Bungo, Tresno Putra Utomo, S.P., Bagian Hukum Setda Kabupaten Bungo beserta jajaran, serta Tim Pokja Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jambi.
Kabid PMD Kabupaten Bungo, Tresno Putra Utomo, S.P., menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bungo terhadap program pembentukan Posbankum yang dinilai penting untuk memperluas akses layanan bantuan hukum.
“Kami di Kabupaten Bungo menyambut baik inisiatif pembentukan Posbankum ini. Layanan ini sangat penting untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, agar tetap mendapatkan kepastian hukum,” ujar Tresno.
Dalam diskusi tersebut, disepakati sejumlah langkah percepatan, di antaranya:
Bagian Hukum Setda Bungo akan memfasilitasi penyusunan SK Bupati tentang pembentukan Posbankum, melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Perencanaan sosialisasi dan pelatihan paralegal di tingkat desa untuk memastikan layanan Posbankum berjalan efektif dan berkelanjutan.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi untuk terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Bungo dalam implementasi program ini.
“Kami siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Bungo hingga tahap operasional, sehingga keberadaan Posbankum tidak hanya sebatas program di atas kertas, tetapi benar-benar hadir sebagai sarana pelayanan hukum gratis yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Dina.
Langkah koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan Posbankum di Kabupaten Bungo dapat segera diwujudkan dengan tata kelola yang baik, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis dan berkualitas. (*)
Add new comment