Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan dan pembebasan denda bagi pemilik kendaraan.
Gubernur Jambi Al Haris bersama Wakil Gubernur Abdullah Sani mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. “Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak,” demikian keterangan resmi Pemprov Jambi.
Program ini mencakup:
Diskon tunggakan pokok PKB
Diskon pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo (R2: 5%, R4: 2,5%)
Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda BBNKB II
Pembebasan denda SWDKLLJ
Khusus kendaraan yang mati pajak lebih dari 2 tahun, pemilik cukup membayar pajak untuk 2 tahun saja.
Pemprov Jambi mengingatkan, program ini berlaku sebelum dilakukan penghapusan data regident sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. (*)
Add new comment