Majelis hakim persidangan perkara perdata di PN Jambi menolak 3 saksi yang diajukan penggugat Pendi dalam persidangan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb.
Sidang berlangsung hari ini, Rabu (16/7/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Hadir penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli. Sedangkan pihak tergugat hadir Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan. Turut tergugat BPN Kota Jambi juga hadir.
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak penggugat. Pendi menghadirkan 3 saksi yakni Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto.
Namun 3 saksi tersebut mendapat keberatan dari tergugat Budiharjo dan kuasa hukum Jay Tambunan.
Jay Tambunan berargumen dalam Pasal 172 RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) atau Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) melarang dalam perkara perdata bahwa keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak serta suami atau istri (termasuk mantan) untuk menjadi saksi.
Jay juga menambahkan dalam praktik peradilan perdata, sudah diterima sebagai hukum yang berlaku umum bahwa orang yang ada hubungan kerja atau yang mendapat upah dan perintah kerja dari para pihak dalam perkara perdata tak boleh jadi saksi.
"Karena ia akan berpihak dalam memberikan keterangan," kata Jay dalam keberatannya kepada majelis hakim.
Budiharjo selaku tergugat mengungkapkan bahwa saksi Mulyono, P Doding, dan Antonius Sugianto memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat dengan penggugat Pendi.
Hakim lalu mencecar 3 saksi untuk mengkonfirmasi hubungan kekeluargaan mereka dengan penggugat Pendi.
Pertama yang dicecar adalah saksi Mulyono. Tanpa banyak berargumen, Mulyono mengaku sebagai adik kandung Pendi.
Tanpa banyak pertanyaan, Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus mempersilakan Mulyono untuk mundur sebagai saksi.
Deny Firdaus menegaskan kesaksian menjadi percuma dan nilainya nol karena tak memenuhi syarat sebagai saksi.
Saksi kedua yang disuruh mundur adalah P Doding. Sama halnya dengan Mulyono, Doding ternyata juga adik kandung penggugat Pendi.
Sedikit alot untuk saksi Antonius Sugianto. Meski bukan adik kandung, tetapi Antonius terungkap sebagai adik ipar penggugat Pendi. Namun Ketua Majelis Hakim Deny Firdaus akhirnya minta Antonius untuk mundur sebagai saksi.
Deny Firdaus lalu melayangkan pandangan ke penggugat Pendi dan kuasa hukum Unggul Garfli. "Saudara harus ngerti, saksi yang dihadirkan siapa saja," kata Deny Firdaus sambil geleng-geleng kepala.
Deny Firdaus menyarankan pihak penggugat untuk menghadirkan saksi seperti ketua RT, lurah atau tetangga. "Apa sulitnya menghadirkan saksi. Bisa ketua RT, lurah atau tetangga kanan kiri," terang Ketua Majelis Hakim.
Sidang pun akhir ditutup dan dijadwalkan kembali dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sidang perdata perkara nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb mencuat karena sempat heboh publik Jambi. Itu terjadi pada 17 April 2025 saat tergugat Budiharjo melancarkan protes keras karena tak tahu sidang perkaranya dengan agenda pembacaan gugatan.
Budiharjo mengungkapkan tidak mendapat surat panggilan dari panitera PN Jambi meski rumahnya ada di Kota Jambi.
Kasus ini juga mencuat ke ranah pidana dengan Budiharjo melaporkan Pendi atas perusakan pagar gudang ekspedisi di Kota Jambi ke Polda Jambi. (*)
Add new comment