Upaya Polres Tebo memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ES (26), warga Kabupaten Bungo, diringkus polisi saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di sebuah kafe kawasan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Senin (7/7/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB oleh tim gabungan Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo. Aksi ES terendus setelah polisi menerima informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak ke TKP dan menemukan pelaku berada di dalam kafe,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia.
Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat bruto 0,92 gram, setengah butir inex yang sudah hancur dalam plastik klip bening warna pink, uang tunai Rp950 ribu, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti itu miliknya,” ungkap Ardimal.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, melalui Ardimal, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, ES bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ardimal.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. “Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tebo dalam menekan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan bersih. (*)
Add new comment