Kerinci – Kasus dugaan korupsi berjamaah senilai Rp2,7 miliar dalam proyek Pokok Pikiran (Pokir) Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran APBD Murni dan Perubahan 2023 kian memanas dan menjadi sorotan publik di Kabupaten Kerinci.
Pasalnya, sejumlah aktivis dan masyarakat menilai praktik korupsi yang menyeret proyek PJU tidak lepas dari campur tangan oknum anggota DPRD Kerinci, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat.

Pascapenahanan tujuh tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, gelombang protes terus bermunculan, salah satunya datang dari aktivis senior Emil Varia.
“Kita punya data-data oknum dewan yang masih aktif maupun mantan anggota DPRD yang terlibat dalam mafia proyek Pokir senilai kurang lebih Rp5 miliar. Ada enam orang yang sudah diperiksa sebagai saksi, yaitu BE, ED, YD, AL, MS, dan EY,” ungkap Emil Varia.
Ia menyebut, para rekanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan telah mengakui dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa proyek Pokir tersebut dibeli. Emil juga menyebut bahwa dugaan gratifikasi dan sogok menyogok dalam pelaksanaan proyek sudah terang-terangan terungkap dalam proses penyidikan.
“Kalau tekanan publik kurang, bukan tidak mungkin rumah dinas (rumdis) kedua bakal terjadi lagi. Dugaan jual beli paket Pokir ini nyata. Dalam BAP, rekanan mengaku Pokir itu dibeli,” tegas Emil.
Emil juga menyinggung isi BAP Amril Nurman, salah satu tersangka, yang disebut secara jelas menyampaikan aliran dana termasuk dugaan jatah LPSE sebesar 1,5 persen dari nilai proyek.
Lebih jauh, Emil menantang pihak-pihak terkait untuk melakukan debat publik terbuka yang dimotori insan pers dan LSM, dengan menghadirkan penyidik Kejaksaan serta para oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, lima kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Fahmi, Amril Nurman, Jefron, Gunawan, dan SM alias Wandono. Selain itu, dua pejabat ASN yaitu Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta (selaku PPK), dan Kabid Sarana Prasarana, Nel Edwin juga turut menjadi tersangka.
Keduanya, kata Emil, tidak menutup-nutupi soal dugaan gratifikasi dan keterlibatan 6 oknum DPRD Kerinci.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya, SH, MH, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah jika sudah memiliki dua alat bukti,” tegas Kajari saat jumpa pers baru-baru ini.
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat karena menyeret nama-nama politisi dan pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan daerah. Publik pun terus menanti langkah tegas penegak hukum untuk menuntaskan skandal yang disebut-sebut sebagai “korupsi berjamaah” ini. (*)
Add new comment