Makkah — Kabar baik bagi keluarga jemaah haji Indonesia. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan seluruh jemaah haji reguler yang wafat selama menjalankan ibadah haji akan mendapatkan hak asuransi. Perlindungan ini mencakup berbagai kondisi, baik wafat karena sakit maupun kecelakaan.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan bahwa skema perlindungan asuransi bagi jemaah haji sudah ditetapkan secara rinci. Terdapat empat kategori manfaat yang akan diberikan sesuai kondisi jemaah.
"Untuk jemaah yang wafat bukan karena kecelakaan, diberikan asuransi setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi. Jika wafat karena kecelakaan, nilai asuransi yang diberikan dua kali lipat dari Bipih," ujar Muchlis dalam keterangan resminya di Makkah, Minggu (29/6/2025).
Adapun untuk jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan, akan mendapatkan manfaat asuransi setara Bipih. Sementara cacat tetap sebagian diberikan berdasarkan persentase ketentuan, dengan plafon maksimal senilai Bipih.
PPIH juga menjelaskan masa aktif pertanggungan asuransi dimulai sejak jemaah masuk ke asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.
Bahkan, bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit hingga melebihi masa kontrak asuransi, perlindungan tetap diperpanjang hingga Februari 2026. "Asuransi tetap berlaku bagi jemaah yang meninggal di rumah sakit rujukan selama periode tersebut," tambah Muchlis.
Tata cara pengajuan klaim dibuat sederhana dan bisa dilakukan secara daring. Seluruh dokumen klaim dapat diinput melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim melalui email ke [email protected].
Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan klaim akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja dan ditransfer langsung ke rekening jemaah yang sudah terdaftar saat pengajuan.
Beberapa dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain:
- Surat Pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang
- Resume medis dari rumah sakit atau kronologis kematian yang diketahui pihak Kemenag
- Fotokopi identitas dan print out data Siskohat
Untuk kasus kecelakaan, dibutuhkan tambahan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian Arab Saudi atau perwakilan RI. Dalam kondisi wafat di pesawat, klaim tetap dapat dilakukan dengan dokumen pendukung yang sesuai.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, total jemaah asal Provinsi Jambi yang wafat selama ibadah haji 2025 bertambah menjadi 12 orang. Seluruhnya dipastikan telah didaftarkan dalam skema perlindungan asuransi oleh pemerintah.
PPIH berharap keluarga tidak perlu khawatir terhadap proses administrasi, karena petugas haji siap memfasilitasi dan mendampingi pengajuan klaim secara resmi.(*)
Add new comment