RDP Komisi I DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Pendirian Tower di Buluran Kenali, Warga Tuntut Keadilan dan Transparansi

WIB
IST

Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (25/6/2025) terkait polemik keberadaan sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) di RT 06 Kelurahan Buluran Kenali.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili Amin menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan warga, OPD teknis seperti Dinas PUPR, Perkim, DPMPTSP, dan BPPRD. Namun, pihak perusahaan pemilik tower, yakni PT Solusi Tunas Pratama (STP), tidak hadir.
Permasalahan bermula dari keberadaan tower BTS yang didirikan sejak tahun 2015 dan masa izinnya berakhir pada 2022. Ketua RT 06 Buluran Kenali, Istione, mengungkapkan bahwa sejak masa izin berakhir, tidak ada kesepakatan baru terkait perpanjangan izin. Bahkan, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan atau mendapatkan kejelasan dari pemilik lahan maupun perusahaan.
“Warga hanya menerima dampaknya, tapi tidak pernah diajak bicara,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari Ilyas, salah satu warga yang tinggal paling dekat dengan lokasi tower. Menurutnya, sejak awal pembangunan, ia tidak pernah diajak berdiskusi atau diminta persetujuan.
“Saya ini dari awal berdiri tower sampai sekarang, tidak pernah dilibatkan. Tapi warga lain yang diajak,” katanya dengan nada kecewa.
Dari sisi regulasi, pihak Dinas PUPR dan Perkim menyebutkan bahwa pendirian bangunan seperti tower harus memenuhi syarat persetujuan masyarakat sekitar. Sesuai aturan RTRW, jarak minimal antara bangunan tower dan rumah warga harus tiga meter. Namun, dalam kasus ini, posisi tower disebut sangat dekat dengan pagar rumah warga.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Yon Heri menjelaskan bahwa tower tersebut berstatus resmi dan telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 13 Maret 2014, atau sebelum moratorium pembangunan tower yang berlaku sejak 12 Mei 2014. Ia juga menegaskan bahwa PT STP sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Kewenangan untuk pengaturan frekuensi dan radiasi juga ada di pemerintah pusat. Pemda hanya memfasilitasi sarana dan prasarana fisik,” jelasnya.
Meski demikian, Ketua Komisi I, Muhili Amin, menyoroti potensi pelanggaran dalam proses izin jika ternyata warga tidak merasa pernah menyetujui keberadaan tower tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana bisa izin diberikan bila syarat dasar berupa persetujuan warga tidak terpenuhi.
“Ini yang harus kita selidiki lebih lanjut,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Azhari, mengusulkan agar ke depan DPMPTSP lebih intensif berkoordinasi dengan warga setempat dalam proses pemberian izin. Sementara itu, Syofni Herawati juga menekankan pentingnya kehadiran pihak PT STP untuk menjelaskan langsung kepada warga dan legislatif.
“Bisa saja ada warga lain yang menandatangani tanpa sepengetahuan warga yang terdampak langsung. Kita perlu tahu siapa yang terlibat dalam persetujuan awal itu,” katanya.
Persoalan lain yang turut mencuat dalam RDP ini adalah dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak.
Perwakilan dari BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) menyebutkan bahwa tower tersebut tidak tercatat aktif membayar pajak daerah, disebutkan terakhir membayar pajak itu terakhir pada 2016, dan masih memiliki hutang pajak.
Ketidakhadiran pihak PT STP dalam RDP ini juga menjadi sorotan utama. Syofni juga menyarankan agar DPRD segera mengirim surat pemanggilan resmi kepada perusahaan hingga tiga kali. “Jika tidak ada kejelasan dan tetap tidak hadir, lebih baik izinnya dicabut dan tower dibongkar saja,” tegasnya.

Para warga yang hadir dalam rapat menyatakan sikap tegas menolak keberadaan tower tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah bisa mendengar keluhan dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat yang terdampak langsung.

RDP ini ditutup dengan kesimpulan untuk segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak PT STP, serta mendorong pihak eksekutif melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan tower tersebut. DPRD berkomitmen mengawal aspirasi warga agar tidak terjadi pelanggaran aturan maupun pengabaian hak masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network