Tiga Kasus Pidana di Jambi Dihentikan Lewat Skema Restorative Justice

WIB
IST

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan diberikan usai ekspose secara virtual yang dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejari Tebo, Rabu (25/6/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa ketiga perkara tersebut terdiri dari satu kasus penyalahgunaan narkotika, satu perkara penadahan, dan satu kasus pencurian.

Salah satu perkara yang disetujui dihentikan adalah kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka M. Al Alif Adrian. Berdasarkan hasil ekspose, tersangka dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi medis di RSJ Provinsi Jambi dan melakukan pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama empat bulan.

"Penghentian penuntutan ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan ruang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif," ujar Noly.

Selain itu, penghentian juga diberikan terhadap perkara penadahan dengan tersangka Muhammad Faisal Simbolon yang diusulkan oleh Kejari Jambi, serta perkara pencurian dengan tersangka Arip dari Kejari Tebo. Kedua kasus tersebut diproses berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara secara damai, berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan sekadar menghukum," tambah Noly.

Kepala Kejati Jambi, Hermon Dekristo, turut hadir dalam ekspose bersama Asisten Pidana Umum, koordinator dan para kepala seksi di bidang Pidum Kejati Jambi.

Sampai pertengahan tahun ini, Kejati Jambi mencatat sudah menyelesaikan 11 perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Upaya ini dianggap sebagai langkah progresif dalam sistem peradilan pidana, guna menciptakan keadilan yang berkeadaban dan harmonis di tengah masyarakat. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network