Polsek Jelutung resmi melimpahkan tujuh tersangka kasus penggelapan di Rumah Makan AC Andoenk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, oleh Tim 2 Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin langsung oleh penyidik ke JPU Kejari Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choirul Umam, membenarkan pelimpahan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/20/IV/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 15 April 2025, yang menjerat sejumlah karyawan Rumah Makan AC Andoenk.
"Benar, berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga senin kemarin kita limpahkan atau tahap II," katanya pada Rabu, 19 Juni 2025.
Penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jambi berdasarkan dua surat pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU.
Barang bukti dalam perkara ini turut diserahkan ke pihak kejaksaan sesuai daftar BB yang telah dilampirkan. Seluruh tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Jambi usai diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Resa, SH.
Sebelumnya diketahui, Aksi penggelapan tujuh orang Karyawati di dua cabang rumah makan terkenal Rumah Makan (RM) AC Andoenk, Kota Jambi, akhirnya terbongkar. Dalam laporan yang masuk pada Selasa, 16 April 2025 lalu, para pelaku berhasil diamankan setelah terbukti melakukan penggelapan uang restoran hingga puluhan juta rupiah.
Ketujuh karyawati tersebut yakni Rk (23), Mm (21), Vl (24), Ss (21), Af (21), Ag (24) dan yang terakhir Ot (24).
Aksi mereka terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu cabang utama RM AC Andoenk yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, serta cabang Simpang Rimbo, Kota Jambi. Kasus ini ditangani langsung oleh Polsek Jelutung.
Jika ada menu yang akan dihapus dari nota, kode diberikan antar rekan, lalu nota tersebut dihilangkan dan uangnya disimpan untuk dibagi bersama.
Aksi ini diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2022, dengan rata-rata penggelapan mencapai Rp3 juta per hari. Kejahatan tersebut terungkap setelah pihak pemilik usaha mencurigai perubahan gaya hidup beberapa karyawan yang dinilai tidak wajar.
Dalam penyelidikan dan penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta, serta berbagai barang hasil kejahatan, di antaranya sepeda motor, televisi, kulkas, handphone, tas, sepatu, dan perhiasan emas. (*)
Add new comment