Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sungai Penuh, Selasa (10/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Penyuluh Hukum. Sementara dari Pemerintah Kota Sungai Penuh hadir Asisten Sekretaris Daerah, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh.
Mengawali rapat, Asisten Sekda Kota Sungai Penuh menyampaikan pentingnya penyusunan dan pengharmonisasian keempat Raperda ini dalam mendukung kelancaran pembangunan dan penguatan kelembagaan di daerah. Keempat Raperda yang diharmonisasikan meliputi:
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2025–2029;
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Raperda tentang Penanggulangan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; dan
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dalam arahannya yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, Sugeng Supriyadi menyampaikan pentingnya sinergi antarinstansi guna menghasilkan produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan pembahasan teknis dan substansi terhadap masing-masing Raperda oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham Jambi bersama perangkat daerah yang berwenang. Rapat berlangsung konstruktif dengan masukan dan saran teknis sebagai bagian dari proses harmonisasi.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh perwakilan perancang peraturan perundang-undangan kepada Asisten Sekda Kota Sungai Penuh, sebagai tindak lanjut yang akan dibawa ke proses berikutnya dalam pembentukan peraturan daerah.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang baik. (*)
Add new comment