KERINCI – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang tertangkap tangan tengah berjualan secara ilegal di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh, Senin (14/5/2025). Penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Pengawasan Orang Asing, bagian dari komitmen Imigrasi menjaga ketertiban wilayah perbatasan.
Perempuan tersebut diketahui berinisial MX, pemegang paspor Tiongkok dengan visa kunjungan indeks D2, yang hanya mengizinkannya berada di Indonesia untuk kepentingan wisata atau kunjungan singkat, bukan untuk kegiatan berdagang.
“Ia tertangkap tengah menjual aksesori, kacamata, hingga pakaian dalam. Ini jelas melanggar izin tinggal yang dimiliki. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo.
Imigrasi menilai MX melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
Saat ini, MX sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan untuk keperluan penyidikan. Petugas juga akan memeriksa kemungkinan adanya jaringan sindikat warga asing yang memanfaatkan celah izin kunjungan untuk melakukan aktivitas ekonomi ilegal di daerah.
“Kita tidak ingin wilayah perbatasan menjadi titik lemah yang dimanfaatkan untuk pelanggaran. Ini sudah masuk ranah pengawasan ketat,” ujar Purnomo.
Imigrasi meminta partisipasi publik dalam mendeteksi keberadaan orang asing yang beraktivitas mencurigakan, terutama yang menyalahgunakan izin tinggal. Purnomo menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini juga berkat laporan warga yang resah melihat aktivitas penjualan oleh WNA di pasar tradisional.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat adalah kunci. Jika melihat WNA bekerja, berdagang, atau bahkan tinggal tanpa dokumen lengkap, segera laporkan,” imbuhnya.
Imigrasi Kerinci memastikan akan terus menggelar patroli dan operasi pengawasan rutin di wilayah Kota Sungai Penuh dan sekitarnya untuk mengantisipasi praktik serupa. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan lintas batas dan pencegahan infiltrasi ekonomi ilegal oleh warga negara asing.(*)
Add new comment