Dianggap Tak Transparan, Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Penetapan Calon Rektor

WIB
IST

Bandung, 6 Mei 2025 - Penetapan tiga calon rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menuai protes sejumlah anggota Senat Akademik (SA). Mereka menilai penjaringan dari sembilan bakal calon menjadi tiga calon dilakukan tidak transparan dan mengabaikan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) tentang pemilihan calon rektor UPI itu sendiri.

“Pasal 17 pada Peraturan MWA UPI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemilihan Rektor UPI mengatur bahwa penetapan calon rektor didasarkan pada hasil asesmen tim independen, rekam jejak, pemaparan kertas kerja, dan pertimbangan anggota SA. Melihat empat kriteria tadi, kami meragukan hasil penetapan tiga besar oleh MWA,” ungkap Amung Ma’mun, anggota SA UPI dari Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK) kepada media, Selasa (6/5/2025).

Guru besar bidang ilmu kebijakan dan pengembangan olahraga ini menegaskan, Rektor UPI adalah pejabat publik. Dengan begitu, publik berhak tahu proses pemilihan rektor. MWA harus secara transparan membuka hasil penilaian tim independen dan masukan pertimbangan SA yang menjadi dasar pemilihan.

“Kami menilai proses pengambilan keputusan untuk memilih tiga calon dari sembilan bakal calon dilakukan tertutup. Hal ini membuktikan bahwa tagline values for value, full commitment, no conspiracy tidak diimplementasikan. Fakta integritas hanya formalitas,” kecam Amung yang pada 2005 silam turut menjadi salah satu calon rektor UPI.

Anggota SA lainnya, Edi Suryadi, menyesalkan tidak adanya tindak lanjut dari MWA UPI terhadap aspirasi sembilan anggota SA yang disampaikan pada saat audiensi beberapa waktu lalu. Saat itu, sembilan anggota SA meminta adanya peninjauan kembali terhadap Peraturan MWA Nomor 1/2025 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan rektor. Alasannya, peraturan tersebut bertentangan dengan Statuta UPI.

“Pada audiensi tersebut, salah seorang anggota MWA menyampaikan bahwa hasil asesmen kompetensi kepemimpinan dan manajerial oleh tim independen akan dijadikan sebagai tolok ukur utama penetapan calon rektor. Kenyataannya, proses dan hasil penetapan calon rektor UPI tidak disampaikan secara transparan kepada bakal calon maupun civitas akademik,” ungkap Edi.

“Dengan demikian, pernyataan Ketua MWA dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPI bahwa pemilihan harus objektif dan transparan patut dipertanyakan. Padahal, saat itu sempat keluar pernyataan bahwa pertanggungjawaban panitia bukan hanya di dunia, melainkan turut dipertanggungjawabkan di akhirat,” guru besar bidang ilmu komunikasi pendidikan pada Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) ini melanjutkan.

Menurut Edi, tidak menutup kemungkinan bakal calon akan menggugat penetapan calon rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setidaknya ada dua materi gugatan yang bisa diajukan. Pertama, berkait Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur metode pemungutan one person three vote dengan unsur menteri yang membidangi pendidikan tinggi hanya satu suara yang jelas-jelas bertentangan dengan Statuta UPI.

“Kedua, menyangkut hasil pemilihan calon rektor yang tidak mempertimbangkan parameter penilaian tim independen, rekam jejak, dan presentasi kertas kerja secara objektif. Artinya, MWA melanggar peraturan yang justru dibuat oleh MWA itu sendiri,” ujar Edi.

Sehari sebelumnya, Senin (5/5/2025) MWA menetapkan tiga calon rektor UPI, yaitu Didi Sukyadi, Vanessa Gaffar, dan Yudi Kusmayadi melalui sidang tertutup. Ketua panitia pemilihan Rektor UPI 2025-2030 Nu’man Abdulhakim mengklaim penilaian dilakukan secara objektif dan melibatkan lembaga lembaga independen.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network