Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali didesak untuk mengusut peran eks Kepala Dinas Peternakan Merangin, Rumusdar, dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Merangin yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Nama Rumusdar—yang kini menjabat sebagai Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Jambi—sering disebut-sebut dalam kasus ini. Namun, dalam wawancara eksklusif dengan Jambi Link, ia membantah keterlibatan dirinya.
Ditemui di ruang kerjanya di Dinas TPHP Provinsi Jambi, Kamis (27/2/2025), Rumusdar menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal dugaan penyimpangan dalam proyek cetak sawah itu.
"Saya tidak tahu di mana letak salah mereka. Kami di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terpisah," kata Rumusdar.
Rumusdar mengungkapkan dirinya sudah diperiksa lima kali oleh jaksa. Dan bahkan telah memberikan kesaksian di persidangan.
Namun, ia menegaskan dalam proyek cetak sawah ini, posisinya hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Posisi saya sebagai Kadis adalah PPK, bukan KPA. Karena KPA-nya ada di dinas provinsi," ujarnya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan sarana produksi (saprodi) yang sebelumnya disorot oleh Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ).
Sebelumnya, MPRJ menuding bahwa Rumusdar berperan penting dalam pengaturan penyedia bantuan saprodi dengan mengundang mereka dalam forum resmi.
Salah satu hal yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah dugaan bahwa penyedia saprodi telah dikondisikan sejak awal.
Namun, Rumusdar membantah ikut bermain dalam penunjukan penyedia.
"Terkait dengan posisi penyedia, saya tidak terlibat dalam pengondisian mereka," katanya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa dirinya pernah berada dalam satu forum dengan penyedia dan kelompok tani dalam suatu acara.
"Waktu itu kami persilakan penyedia yang hadir untuk bisa jalin kerja sama dengan kelompok tani," jelasnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar. Jika tidak ada intervensi, mengapa penyedia diundang dalam forum resmi. Apakah pertemuan itu bagian dari proses formal atau hanya ajang untuk mengatur pemenang proyek? Jika benar ada penyimpangan, mengapa hingga kini hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, sementara pejabat yang lebih tinggi dibiarkan?
Rumusdar kemudian menjelaskan rinci bagaimana teknis proyek ini, hingga kaitan antara kelompok tani dan penyedia. Nantikan di edisi berikut.
Sejauh ini, Kejari Merangin telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
1️⃣ ZA – Mantan Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Merangin
2️⃣ GM – Penyedia saprodi
3️⃣ ZW – Penyedia saprodi
Publik kini menunggu keberanian Kejati Jambi dalam menindaklanjuti kasus ini. Jika memang ada dugaan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, maka proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada Kabid dan penyedia saprodi saja.(*)
Add new comment