Kemenkum Jambi-BNNP Perkuat Desa dan Kelurahan sebagai Benteng Pencegahan Narkotika

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Waspada Narkotika: Kenali Modus Peredaran, Pahami Ancaman Hukum, dan Perkuat Pencegahan dari Desa/Kelurahan” yang diselenggarakan secara hibrida di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan melalui Zoom Meeting, Kamis (4/11/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, Pelaksana Tugas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Kombes Pol. Robin Salem, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan, Dina Rasmalita menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai norma hukum, hak, dan kewajiban sebagai warga negara. Menurutnya, keberadaan penyuluh hukum dan paralegal memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui kegiatan ini, Dina berharap para penyuluh hukum dan paralegal dapat menjadi penggerak dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait bahaya narkotika. Pemahaman hukum yang baik dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, serta mendukung pelayanan publik yang cepat, jelas, dan berkepastian hukum.

Memasuki sesi pemaparan materi, Plt. Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol. Robin Salem, menguraikan berbagai tantangan dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa ancaman narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial, keamanan, dan kualitas sumber daya manusia yang menjadi faktor penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Dalam paparannya, Robin juga menyoroti kerentanan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang, yang dapat dimanfaatkan sebagai jalur masuk jaringan peredaran narkotika internasional. Selain itu, perhatian diberikan pada kondisi penyalahgunaan narkotika di kalangan usia produktif dan pelajar yang membutuhkan langkah pencegahan secara berkelanjutan melalui keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan peran perangkat desa dan kelurahan, ketua RT, kader PKK, paralegal, serta masyarakat dalam membangun lingkungan yang tangguh terhadap ancaman narkotika. Melalui pendekatan Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), masyarakat diharapkan mampu mengenali indikasi peredaran narkotika, memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar, serta berperan aktif dalam upaya pencegahan sejak dini.

Dari aspek hukum, narasumber turut memberikan pemahaman mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya kewajiban pelaporan bagi orang tua atau wali terhadap pecandu narkotika yang belum cukup umur, serta ketentuan wajib lapor bagi pecandu yang telah cukup umur atau keluarganya. Mekanisme wajib lapor tersebut bertujuan membuka akses pengobatan dan rehabilitasi, dengan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan hukum di lingkungan masyarakat, termasuk langkah yang dapat dilakukan paralegal dalam menghadapi kasus pencurian, penyalahgunaan narkotika, dan prostitusi di desa. Menanggapi pertanyaan peserta, narasumber menjelaskan pentingnya pendataan informasi awal, pencatatan kronologi kejadian, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Narasumber juga mengingatkan bahwa paralegal perlu mengutamakan keselamatan masyarakat dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Penanganan dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat yang berwenang agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat yang memberikan informasi.

Melalui penyuluhan hukum ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan BNNP Jambi dalam meningkatkan literasi hukum dan membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya narkotika. Keterlibatan aktif penyuluh hukum, paralegal, perangkat desa, dan masyarakat diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi serta memperkuat deteksi dan pencegahan dini terhadap peredaran gelap narkotika.

Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan desa dan kelurahan yang bersih dari narkoba, sekaligus melindungi generasi muda serta menciptakan masyarakat yang sadar hukum, aman, dan berdaya tahan terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika. (*)

BeritaSatu Network