Kota Jambi Bidik Rp250 Miliar untuk Infrastruktur, Perpres Gaji PPPK Masih Ditunggu

WIB
ist

Jambi - Pemerintah Kota Jambi menghitung peluang mengalihkan lebih dari Rp250 miliar untuk pembangunan fisik dan infrastruktur publik. Syaratnya, pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dibebankan kepada APBD.

Namun, harapan itu masih menunggu kepastian aturan. Besaran anggaran yang benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan juga bergantung pada siapa saja pegawai yang ditanggung pusat dan bagaimana mekanisme pembayarannya.

Wali Kota Jambi Maulana mengakui pemerintah daerah belum bisa melangkah lebih jauh. Pemkot masih menunggu Peraturan Presiden yang mengatur pengalihan pembiayaan tersebut.

“Kita tunggu perpresnya, mudah-mudahan memang betul dibiayai oleh pemerintah pusat,” kata Maulana, Senin (26/10/2026).

Bagi Pemkot Jambi, kepastian itu berpengaruh besar terhadap penyusunan anggaran. Dana yang selama ini disiapkan untuk gaji PPPK diharapkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang masih menunggu penanganan.

“Dana alokasi gaji ini akan dialihkan ke pembangunan fisik dan infrastruktur publik. Ini cukup besar, Rp250 miliar lebih,” ujarnya.

Dalam data yang disampaikan, terdapat 3.426 PPPK di lingkungan Pemkot Jambi yang pembiayaannya ditanggung APBD. Jumlah itu terdiri dari 1.706 guru, 716 tenaga kependidikan, serta 1.004 tenaga kesehatan.

Ribuan pegawai tersebut bekerja pada sektor pelayanan dasar. Karena itu, rencana perubahan pembiayaan menyangkut dua kepentingan sekaligus: kepastian pembayaran gaji dan kemampuan daerah membiayai pembangunan.

Di tingkat pusat, dukungan anggaran untuk PPPK memang telah dibahas. Namun, penjelasan yang muncul belum dapat disamakan dengan pengambilalihan seluruh pegawai daerah menjadi pegawai pusat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, dalam keterangan yang dimuat laman resmi DPR pada 12 Oktober 2026, menyebut pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun pada 2027 untuk membantu pembayaran gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun,” kata Dede. Ia juga mendorong penyaluran dana lebih awal agar pembayaran gaji tidak terlambat.

Penjelasan itu menunjukkan bahwa salah satu skema yang disampaikan adalah dukungan pendanaan melalui transfer ke daerah. Kepastian mengenai mekanisme akhirnya menjadi penting bagi Pemkot Jambi sebelum menghitung berapa besar anggaran yang bisa dialihkan.

Persoalan tersebut juga disoroti anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Dalam pernyataan pada 12 Oktober 2026, ia meminta pemerintah memperjelas rincian pembiayaan PPPK melalui APBN.

“Tapi sampai sekarang kita juga belum mendengar rinciannya seperti apa,” ujar Deddy, sebagaimana dimuat media resmi DPR.

Ia berharap pengalihan pembiayaan benar-benar meringankan keuangan daerah tanpa mengurangi porsi Transfer ke Daerah (TKD) untuk pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Dari persoalan inilah harapan lebih dari Rp250 miliar untuk Kota Jambi perlu dibaca sebagai peluang yang masih bersyarat. Nilai anggaran yang dapat dialihkan baru bisa dihitung secara pasti setelah cakupan pembiayaan dan pengaruhnya terhadap penerimaan daerah diketahui.

Ada pula perbedaan antara pengalihan pembiayaan dengan perubahan status kepegawaian.

Dalam penjelasan pemerintah mengenai penataan pegawai di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari secara khusus menyebut guru.

“Status pegawai guru akan ditata menjadi pegawai pemerintahan pusat,” kata Qodari dalam keterangan yang diberitakan RRI pada 1 September 2026. Ketentuan administrasi kepegawaian dan penganggarannya disebut akan diatur lebih lanjut.

Pernyataan mengenai guru tersebut belum cukup untuk memastikan seluruh kelompok PPPK di Kota Jambi otomatis beralih menjadi pegawai pemerintah pusat. Cakupan kebijakan bagi tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan juga perlu mengikuti ketentuan yang akhirnya ditetapkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly berharap pembiayaan PPPK dapat ditanggung pemerintah pusat melalui APBN 2027.

Menurutnya, berkurangnya beban pembiayaan pegawai akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memperbaiki jalan, meningkatkan sarana pendidikan, dan memperkuat pelayanan kesehatan. Sejumlah kebutuhan infrastruktur dan prasarana pelayanan publik di Kota Jambi masih memerlukan perhatian.

Meski mendukung rencana tersebut, Kemas menyatakan DPRD juga menunggu kepastian kebijakan pusat. Pengawasan terhadap anggaran dan pembangunan tetap akan dijalankan.

“Kita masih menunggu. Namun, kami mempunyai hak fungsi pengawasan untuk melihat dan memberikan saran serta masukan,” sebutnya.

Di tengah penantian itu, Pemkot Jambi telah mengajukan sejumlah usulan pembangunan kepada berbagai kementerian untuk mendapatkan dukungan pendanaan. Pemerintah daerah juga menjajaki alternatif pembiayaan melalui kerja sama antardaerah.

Salah satu dukungan yang sudah diterima adalah hibah armada pemadam kebakaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Armada tersebut akan digunakan untuk mendukung pelayanan pemadam kebakaran di Kecamatan Pelayangan.(*)

BeritaSatu Network