Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diselenggarakan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (26/10/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita; serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Siti Masita, mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam arahannya disampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas profesional perancang dalam pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah.
Salah satu pembahasan utama menyoroti penerapan kode etik dan kode perilaku Perancang Peraturan Perundang-undangan. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Widyastuti, menekankan pentingnya integritas, pelayanan yang optimal, serta komunikasi profesional dalam pelaksanaan tugas. Perancang juga diingatkan untuk menjaga profesionalisme dan tidak meminta maupun menerima pembayaran dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Dalam forum tersebut turut disampaikan lima fokus peningkatan nilai layanan harmonisasi, yaitu kolaborasi, kepemimpinan, kompetensi, inovasi, dan ketelitian.
Pada aspek kolaborasi, koordinasi dengan pemerintah daerah perlu terus diperkuat, termasuk dalam memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian data pada sistem e-Harmonisasi. Dari sisi kepemimpinan, keterlibatan pimpinan dalam rapat harmonisasi serta kejelasan penugasan secara tertulis menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses harmonisasi.
Aspek kompetensi diarahkan pada penguatan analisis konsepsi, materi muatan, dan pelaksanaan reviu secara berjenjang. Sementara pada aspek inovasi, perancang didorong untuk memastikan ketepatan waktu pengunggahan hasil analisis serta melakukan penyederhanaan alur kerja agar pelayanan semakin efektif.
Adapun aspek ketelitian menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap teknik penyusunan maupun substansi rancangan. Setiap hasil harmonisasi juga perlu dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan yang jelas sebelum proses dinyatakan selesai.
Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan hasil Penganugerahan Legislasi Daerah Tahun 2026. Untuk kategori Kantor Wilayah Kecil, penghargaan diberikan kepada Maluku Utara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Sementara kategori Kantor Wilayah Sedang diberikan kepada Kalimantan Tengah, Riau, dan Lampung.
Pada kategori Pemerintah Provinsi, penghargaan diberikan kepada Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan, sedangkan kategori Kabupaten/Kota diberikan kepada Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Majene.
Pembahasan selanjutnya menekankan pentingnya memperhatikan batas waktu fasilitasi dan penyempurnaan rancangan agar tidak menghambat proses penetapan produk hukum daerah. Penjadwalan harmonisasi perlu dilakukan secara realistis sehingga dapat memberikan kepastian waktu sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan.
Forum juga membahas pemantauan Perda dan Perkada terkait kebakaran hutan dan lahan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden serta Surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor B-231/HN.00.03/10/2026. Pemantauan tersebut mencakup perkembangan di sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Jambi.
Dalam sesi diskusi, Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara memberikan masukan agar permohonan konsultasi dan sosialisasi dari pemrakarsa disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum jadwal fasilitasi di Biro Hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesiapan administrasi maupun substansi rancangan.
Sementara itu, Kanwil Kementerian Hukum Bali menyampaikan bahwa konsultasi terhadap produk hukum daerah perlu disesuaikan dengan materi muatannya. Untuk regulasi yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, konsultasi dan koordinasi perlu diarahkan kepada Kementerian Keuangan sesuai kewenangannya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan kualitas layanan harmonisasi di daerah. Peningkatan kompetensi, integritas, ketelitian, serta sinergi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menghasilkan Raperda dan Raperkada yang berkualitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dilaksanakan secara optimal. (*)