Jambi – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan umrah yang menyeret direktur PT Rizqon Hasana terus berkembang.
Bukan lagi menyangkut kerugian ratusan juta rupiah.
Pendataan awal kepolisian mencatat sedikitnya 172 calon jemaah dengan estimasi kerugian sekitar Rp9 miliar.
Angkanya bahkan berpotensi lebih besar.
Berdasarkan keterangan awal RH saat diperiksa penyidik, jumlah calon jemaah yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut bisa mencapai 250 orang, dengan nilai dana diperkirakan menembus Rp12 miliar.
Namun Polda Jambi menegaskan angka tersebut belum final.
Penyidik masih mencocokkan data korban, pembayaran, serta keterangan RH.
“Perbedaan data antara pendataan awal korban dan pengakuan terduga pelaku mengenai total kerugian Rp9 miliar hingga Rp12 miliar ini masih terus didalami serta diverifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
Dari Rp143,6 Juta, Kasus Terus Berkembang
Perkara ini sebelumnya mencuat dari laporan dengan nilai kerugian yang lebih kecil, yakni sekitar Rp143,6 juta.
Namun setelah penyidikan berkembang dan korban mulai didata, skala perkara disebut jauh lebih besar.
Data sementara kepolisian mengarah pada 172 korban dengan estimasi Rp9 miliar.
Kemudian muncul keterangan RH yang menyebut angka calon jemaah bisa mencapai 250 orang.
Jika nilai Rp12 miliar nantinya terverifikasi, rata-rata dana yang berkaitan dengan 250 calon jemaah itu berada di kisaran Rp48 juta per orang.
Namun nilai masing-masing pembayaran bisa berbeda dan harus dibuktikan melalui kuitansi, transfer maupun dokumen transaksi setiap calon jemaah.
Dijanjikan Terbang Februari 2026
Kasus bermula pada Agustus 2025.
Para calon jemaah mendaftar melalui PT Rizqon Hasana untuk mengikuti perjalanan ibadah umrah.
Mereka disebut telah menyetorkan biaya perjalanan.
Keberangkatan dijanjikan berlangsung pada Februari 2026.
Namun hingga jadwal tersebut berlalu, para calon jemaah disebut tidak kunjung diberangkatkan.
Sejumlah korban kemudian melapor ke Polda Jambi.
Dari laporan itulah penyelidikan bergerak.
Direktur Travel Masuk DPO
Dalam perjalanan penyidikan, RH masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga Jawa Tengah.
RH akhirnya ditemukan di kawasan Perumahan Ariston Residence, Kabupaten Temanggung, Rabu (14/10/2026).
Penangkapan melibatkan koordinasi Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dengan Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah dan Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota.
RH kemudian dibawa ke Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Kini penyidik bukan hanya mendalami laporan awal.
Mereka juga harus memetakan seluruh calon jemaah yang diduga terdampak.
Angka Rp12 Miliar Masih Harus Dibuktikan
Perbedaan angka menjadi salah satu fokus penyidikan.
Pendataan polisi: 172 korban, sekitar Rp9 miliar.
Keterangan awal RH: hingga 250 calon jemaah, sekitar Rp12 miliar.
Selisihnya mencapai 78 orang dan sekitar Rp3 miliar.
Karena itu, penyidik perlu mencocokkan daftar nama calon jemaah dengan bukti pembayaran.
Termasuk rekening tujuan, kuitansi, paket yang dibeli, jadwal keberangkatan hingga transaksi pengembalian dana apabila ada.
Barulah nilai kerugian sebenarnya bisa dihitung.
Dengan demikian, angka Rp12 miliar saat ini lebih tepat disebut estimasi berdasarkan keterangan awal yang masih diverifikasi polisi.
Polisi Perlu Telusuri Aliran Dana
Besarnya nilai perkara membuat aliran dana menjadi bagian penting untuk ditelusuri.
Pertanyaannya bukan cuma berapa orang yang membayar.
Tetapi ke mana uang tersebut dialirkan.
Apakah digunakan untuk tiket?
Hotel?
Visa?
Pembayaran vendor?
Atau dialihkan untuk kebutuhan lain?
Keterangan yang tersedia sejauh ini belum merinci hal tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman.
Jemaah Diminta Bawa Bukti
Perkembangan jumlah korban juga membuka kemungkinan masih ada calon jemaah lain yang belum masuk pendataan kepolisian.
Untuk memastikan nilai kerugian, bukti transaksi menjadi penting.
Transfer bank, kuitansi pembayaran, perjanjian perjalanan, jadwal keberangkatan hingga percakapan dengan pihak travel dapat membantu penyidik memetakan perkara.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memilih penyelenggara perjalanan umrah.
Legalitas perusahaan perlu diperiksa sebelum dana diserahkan.
Harga murah juga tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan.
Dari Impian ke Tanah Suci, Berujung Laporan Polisi
Bagi calon jemaah, uang yang disetorkan bukan sekadar transaksi perjalanan.
Sebagian bisa merupakan tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kini janji keberangkatan Februari 2026 telah berlalu.
RH sudah ditangkap.
Dan penyidikan memasuki pekerjaan yang lebih besar: menghitung berapa sebenarnya jumlah korban serta ke mana dana miliaran rupiah itu mengalir.
Jika pendataan awal 172 korban sudah menunjukkan kerugian sekitar Rp9 miliar, keterangan mengenai 250 calon jemaah dan Rp12 miliar membuat skala perkara ini jauh lebih besar dari yang pertama kali terungkap.
Namun satu angka masih ditunggu: berapa kerugian final setelah seluruh korban dan aliran dana selesai diverifikasi penyidik. (*)