Jejak Dana Rp 1,7 Miliar Peremajaan Sawit Batanghari yang Berujung Vonis Korupsi

WIB
ist

Jambi - M. Syaleh masih memiliki kewajiban mengembalikan uang setelah divonis dalam kasus korupsi dana peremajaan sawit di Kabupaten Batanghari. Ketua Kelompok Tani Pematang Makmur itu dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta dibebani denda dan uang pengganti.

Kondisinya berbeda dengan terdakwa lainnya, William Cristian Simanjuntak. Direktur CV Byan Abimata Karya tersebut dihukum satu tahun penjara, tetapi kewajiban uang penggantinya dinyatakan nihil setelah diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan kepada kejaksaan.

Perkara ini berkaitan dengan program peremajaan kebun sawit di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Kelompok Tani Pematang Makmur menerima dana Rp1.719.171.000 untuk meremajakan lebih dari 57 hektare kebun milik 38 pekebun.

Dana tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan RI tahun anggaran 2023. Menurut dakwaan jaksa, penyimpangan dalam pelaksanaan program terjadi sepanjang 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Syaleh dan William terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ujar ketua majelis hakim.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp50 juta.

Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasinya. Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Bagi Syaleh, kewajiban keuangannya juga mencakup uang pengganti sebesar Rp49,4 juta. Pembayarannya memperhitungkan uang Rp20 juta yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Batanghari.

Majelis memberikan batas waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda Syaleh dapat disita dan dilelang.

Apabila hartanya tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama satu bulan.

Sementara itu, William dibebani uang pengganti Rp10 juta. Ia telah menitipkan uang dengan jumlah yang sama di Kejaksaan Negeri Batanghari sehingga tidak ada lagi sisa kewajiban uang pengganti. Meski demikian, hukuman penjara dan denda Rp50 juta tetap dijatuhkan kepadanya.

Besaran hukuman kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Syaleh sebelumnya dituntut tiga tahun penjara. Hakim menjatuhkan hukuman 14 bulan, atau lebih ringan 22 bulan dari tuntutan tersebut.

Dendanya juga lebih rendah. Jaksa meminta denda Rp100 juta, sedangkan hakim menetapkan Rp50 juta. Adapun uang pengganti yang sebelumnya dituntut sebesar Rp129.781.000, dalam putusan ditetapkan Rp49,4 juta dengan memperhitungkan titipan uang kepada kejaksaan.

William sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara. Vonis satu tahun yang dijatuhkan hakim lebih ringan 18 bulan dari tuntutan jaksa.

Untuk William, besaran denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp10 juta sama dengan tuntutan. Pembayaran yang telah dititipkannya kemudian diperhitungkan sehingga sisa uang penggantinya nihil.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa penyaluran dan penggunaan dana peremajaan sawit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan.

Syaleh disebut memperkaya diri sebesar Rp88 juta. Sementara William melalui CV Byan Abimata Karya diduga memperoleh keuntungan Rp289.323.840.

Berdasarkan audit yang dikemukakan dalam perkara ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp419.104.840 atau sekitar Rp419,1 juta.

Angka kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan audit yang menjadi bagian dari perkara. Adapun kewajiban pembayaran kedua terdakwa mengikuti besaran uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim dalam putusan.(*)

BeritaSatu Network