Maulana Kawal 5.506 SHM Warga Zona Merah, Minta Menteri HAM Bantu Percepat Penyelesaian

WIB
Ist

Jambi – Pemerintah Kota Jambi terus bergerak mencari jalan keluar atas persoalan zona merah agraria yang telah lama membayangi ribuan warga.

Wali Kota Jambi Maulana kembali membawa persoalan tersebut ke level pemerintah pusat.

Kali ini, masalah 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat yang berkaitan dengan klaim aset eks Pertamina disampaikan langsung kepada Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai.

Maulana menyampaikan persoalan tersebut saat menerima kunjungan kerja Menteri HAM di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam (13/10/2026).

Langkah itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi mendorong penyelesaian yang lebih konkret melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Bagi Pemkot, persoalan zona merah tidak hanya menyangkut pencatatan aset negara.

Di dalamnya juga terdapat hak masyarakat yang harus mendapat kepastian.

Pemkot Bawa Aspirasi Warga ke Pusat

Berdasarkan data yang dipaparkan Pemkot Jambi, terdapat sekitar 5.506 SHM di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan zona merah.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan status aset eks Pertamina yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008.

Kondisi itu membuat penyelesaiannya tidak sederhana.

Di satu sisi terdapat kepentingan negara dalam menjaga dan menata aset.

Di sisi lain, masyarakat memiliki dokumen kepemilikan yang perlu diperiksa dan dilindungi sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Maulana mendorong pemerintah pusat ikut memfasilitasi penyelesaian.

“Pemerintah Kota Jambi berharap persoalan ini dapat difasilitasi melalui koordinasi bersama pemerintah pusat dan instansi terkait, sehingga ditemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Maulana.

Pemkot Jambi tidak ingin persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa arah penyelesaian.

Pemerintah kota juga berupaya menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga yang memiliki kewenangan.

Tak Bisa Diselesaikan Pemkot Sendiri

Pemkot Jambi menyadari bahwa kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Status aset negara melibatkan kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, dukungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi pertanahan dan lembaga terkait lainnya diperlukan.

Natalius Pigai juga menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara memang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Seluruh dokumen harus diperiksa.

Mulai dari status aset, pencatatan administrasi, dokumen kepemilikan masyarakat hingga riwayat penguasaan tanah.

Pendekatan tersebut penting agar keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Maulana Dorong Penyelesaian yang Adil

Bagi Maulana, kepastian hukum masyarakat menjadi salah satu bagian penting yang harus dijaga dalam proses penyelesaian.

Karena itu, Pemkot Jambi mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan.

Tidak boleh hanya melihat satu dokumen atau satu kepentingan.

Riwayat kepemilikan masyarakat juga harus diperiksa secara utuh.

Dengan demikian, kepentingan negara tetap terlindungi, sementara hak warga yang memegang dokumen kepemilikan juga mendapat perhatian.

Pemkot Jambi juga berencana menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait untuk memperkuat tindak lanjut.

Langkah administratif tersebut diharapkan membuat pembahasan tidak berhenti pada pertemuan.

Ada proses yang terus berjalan setelahnya.

Pemkot Jadi Penghubung Warga

Dalam persoalan ini, posisi Pemkot Jambi menjadi penting.

Pemerintah kota berada paling dekat dengan masyarakat terdampak.

Sementara kewenangan penyelesaian sebagian berada di pemerintah pusat.

Karena itu, Maulana mendorong Pemkot mengambil peran sebagai penghubung.

Aspirasi warga dibawa ke kementerian.

Dokumen pemerintah daerah disiapkan.

Koordinasi dengan lembaga terkait terus dibuka.

Harapannya, ribuan masyarakat tidak harus berjalan sendiri mencari kepastian.

Menteri HAM Buka Ruang Koordinasi

Kehadiran Menteri HAM Natalius Pigai menjadi momentum bagi Pemkot Jambi untuk memperluas dukungan penyelesaian.

Pigai menekankan bahwa perlindungan hak masyarakat harus tetap menjadi bagian dari setiap kebijakan pemerintah.

Namun penyelesaian zona merah harus dilakukan melalui mekanisme yang benar.

Artinya, tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan politik maupun administratif.

Seluruhnya harus berbasis dokumen dan ketentuan hukum.

Keterlibatan Kementerian HAM diharapkan ikut memperkuat perspektif perlindungan hak masyarakat dalam proses penyelesaian.

Belum Selesai, Tapi Jalur Penyelesaian Terus Dibuka

Hingga saat ini memang belum ada keputusan final mengenai status 5.506 SHM tersebut.

Namun Pemkot Jambi terus membuka jalur penyelesaian.

Koordinasi dilakukan.

Persoalan dibawa ke kementerian.

Instansi yang berwenang mulai dilibatkan.

Bagi masyarakat, proses itu penting karena persoalan zona merah telah berlangsung cukup lama.

Kepastian hukum tidak hanya menyangkut selembar sertifikat.

Di atas tanah tersebut ada rumah, usaha, warisan keluarga dan berbagai kepentingan ekonomi masyarakat.

Karena itu, Maulana menegaskan penyelesaian harus dilakukan secara hati-hati.

Pemerintah tidak boleh gegabah.

Namun pemerintah juga tidak boleh membiarkan warga terus menunggu tanpa kepastian.

Pemkot Pastikan Hak Warga Tetap Jadi Perhatian

Selain persoalan zona merah, Maulana juga memaparkan berbagai program prioritas Pemkot Jambi yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan lingkungan hingga pelayanan sosial.

Seluruhnya menjadi bagian dari visi pembangunan Kota Jambi Bahagia.

Namun bagi ribuan warga yang terkait persoalan zona merah, prioritas mereka saat ini sangat jelas: kepastian atas tanah yang mereka miliki.

Itulah yang terus didorong Pemkot Jambi.

Pertemuan dengan Menteri HAM menjadi satu langkah dari rangkaian panjang penyelesaian.

Tantangan berikutnya adalah mempertemukan seluruh dokumen, kewenangan dan kepentingan dalam satu mekanisme yang adil.

Bagi Maulana, pemerintah daerah harus tetap hadir mendampingi masyarakat sampai ada kejelasan.

Sebab, dalam persoalan ini, yang diperjuangkan bukan hanya status aset.

Tetapi juga rasa aman dan kepastian hukum bagi ribuan warga Kota Jambi. (*)

BeritaSatu Network