Jambi - Pemerintah Kota Jambi menyiapkan pengisian pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setelah Nella Ervina ditahan Kejaksaan Negeri Jambi. Kompetensi hingga rekam jejak calon pejabat akan menjadi pertimbangan.
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi sebelum menentukan pejabat yang menjalankan tugas sementara tersebut.
“Nanti kita evaluasi dulu,” kata Diza.
Diza menjelaskan penentuan calon akan melibatkan badan kepegawaian. Pemkot ingin memastikan orang yang ditunjuk memenuhi persyaratan dan sesuai untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Disperindag.
Penilaian mencakup kemampuan, kelayakan menduduki jabatan, serta riwayat kinerja calon. Diza juga menekankan perlunya evaluasi agar kesalahan serupa tidak terulang.
Nama pejabat yang akan ditunjuk belum disebutkan dalam tayangan tersebut.
Penjelasan itu sejalan dengan keterangan Diza yang sebelumnya diberitakan Sepucuk Jambi pada Kamis (8/10/2026). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan mengkaji sosok yang memenuhi kriteria.
“Dari badan kepegawaian juga akan mencari siapa yang cocok untuk mengisi jabatan tersebut, tentunya melalui evaluasi, termasuk melihat rekam jejaknya,” ujar Diza.
Dari sisi administrasi kepegawaian, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri sebelumnya menyampaikan proses pengisian jabatan masih berjalan. Pihaknya menunggu petunjuk pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.
“Masih berproses, nunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Rizalul.
BKPSDMD belum mengumumkan nama calon pengisi jabatan Kepala Disperindag.
Pemkot juga akan mengkaji status Nella sebagai aparatur sipil negara (ASN). Diza menyebut persoalan tersebut perlu ditelaah melalui perangkat kepegawaian dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Diza mengaku baru mengetahui informasi penahanan Nella sekitar pukul 15.30 WIB. Ia menyampaikan keprihatinan secara pribadi sekaligus menegaskan penghormatan terhadap proses hukum di Kejari Jambi.
Diza menyebut pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama wali kota setelah pemerintah memperoleh informasi yang lengkap mengenai perkara tersebut.
Kemungkinan pendampingan hukum juga akan dievaluasi. Pemkot akan menelaah batas kewenangan dan bentuk bantuan yang diperbolehkan oleh aturan.
“Kami tidak mau melakukan sesuatu hal yang diluar norma ataupun batasan peraturan. Jadi kami ikut peraturan yang ada,” ujar Diza.
Ia turut mengingatkan seluruh pegawai, termasuk kepala dinas, agar menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan.
Nella ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (8/10/2026). Perkara yang ditangani Kejari Jambi berkaitan dengan kegiatan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024, ketika ia masih menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar. Berdasarkan penghitungan auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.378.180.183, atau sekitar Rp1,38 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Kamin menjelaskan terdapat lima tersangka dalam perkara ini. Selain Nella yang saat itu menjadi pengguna anggaran, empat tersangka lainnya adalah:
- ID, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi pada 2024.
- HW, PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut penyidik berperan sebagai perantara.
- NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
- RS, tenaga pendukung atau surveyor pada perusahaan tersebut.
Menurut penyidik, terdapat dugaan pengaturan sebelum tender agar perusahaan tertentu memenangkan pekerjaan, disertai komitmen pemberian imbalan sebesar 25 persen dari anggaran setelah dipotong pajak.
Penyidik juga menduga survei dan validasi subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Hasil pekerjaan disebut direkayasa seolah-olah telah melalui survei dan validasi bersama ketua RT serta lurah.
Dugaan penyimpangan lainnya mencakup tidak dilibatkannya sebagian tenaga ahli dan pendukung, honor yang tidak dibayarkan, serta pemalsuan tanda terima pembayaran.
Kejari melakukan penahanan tahap penyidikan selama 20 hari terhadap kelima tersangka di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Uraian tersebut merupakan dugaan penyidik yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di tengah proses itu, Pemkot menyiapkan pejabat sementara untuk menjalankan tugas Disperindag. Penunjukannya masih melalui evaluasi, sementara status kepegawaian Nella dikaji sesuai ketentuan.(*)