Pemutihan Pajak Jambi Raup Rp 48,2 Miliar, Diperpanjang hingga 29 Desember

WIB
ist

Jambi - Sekitar 90 ribu kendaraan di Jambi yang sebelumnya menunggak pajak kembali aktif membayar melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penerimaan yang terkumpul mencapai Rp 48,2 miliar.

Namun, capaian itu belum menyentuh target Rp54 miliar. Masih ada selisih Rp 5,8 miliar yang belum terpenuhi dari pelaksanaan program tahap pertama.

Program tersebut berlangsung pada 18 Agustus–30 September 2026. Berdasarkan perbandingan penerimaan dan targetnya, realisasi mencapai sekitar 89,26 persen.

Pemerintah Provinsi Jambi kemudian membuka kembali kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan. Masa pemutihan diperpanjang mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan masih banyak pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan keringanan tersebut.

“Hasil identifikasi kami menunjukkan masih banyak wajib pajak yang belum melakukan pembayaran,” katanya, Jumat (9/10/2026).

Kelompok yang menjadi perhatian pemerintah mencakup pemilik kendaraan yang sama sekali belum mengikuti pemutihan. Ada pula wajib pajak yang pernah menggunakan fasilitas keringanan, tetapi kini kembali memasuki masa jatuh tempo pembayaran.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengusulkan tambahan waktu pelaksanaan program.

Agus menjelaskan nota dinas perpanjangan telah diajukan kepada gubernur dan mendapat persetujuan.

Tambahan waktu ini diharapkan dapat menjangkau warga yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pemerintah juga ingin menjaga kepatuhan pemilik kendaraan setelah mereka mendapatkan keringanan.

Untuk itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota akan diperkuat. Sosialisasi yang lebih luas menjadi bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.

Riwayat pemanfaatan fasilitas pemutihan turut menjadi perhatian. Pemerintah mempertimbangkan skema keringanan yang berbeda antara wajib pajak yang belum pernah memperoleh fasilitas dengan mereka yang sebelumnya sudah mendapat pengurangan pokok pajak.

Dalam skema yang disiapkan, kendaraan yang pernah memperoleh keringanan pokok pajak tidak otomatis mendapatkan pembebasan serupa kembali. Kemudahan pembayaran serta pembebasan denda keterlambatan menjadi prioritas agar kewajiban pajak tahunan tetap dipenuhi.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Jambi, Roni Paslah, menjelaskan program perpanjangan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak.

“Ketentuan utama, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun atau mati pajak lama cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun saja,” kata Roni, dikutip dari Jambi Update, Rabu (7/10/2026).

Selain keringanan tunggakan, terdapat fasilitas bagi pemilik kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo maupun melakukan balik nama. Berikut rincian :

Jenis fasilitasKeringananKetentuan
Tunggakan PKBPembayaran pokok untuk satu tahunMengikuti persyaratan program pemutihan
Denda keterlambatan PKBDibebaskanSesuai ketentuan program
Pokok PKB kendaraan roda duaDiskon 5 persenPembayaran sebelum jatuh tempo
Pokok PKB kendaraan roda empat atau lebihDiskon 2,5 persenPembayaran sebelum jatuh tempo
Pokok PKB kendaraan yang melakukan balik namaDiskon 7,5 persenUntuk kendaraan yang memenuhi ketentuan
Denda SWDKLLJ tahun 2025DibebaskanMengikuti ketentuan program

SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Fasilitas ini perlu dibedakan dari pengurangan pokok PKB karena merupakan komponen pembayaran yang berbeda.

Pemutihan juga tidak mencakup seluruh biaya administrasi kendaraan. Jambi Update melaporkan sejumlah pengecualian, antara lain pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru, mutasi keluar provinsi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya pengurusan dokumen dan tanda nomor kendaraan.

Di sisi penerimaan, pemerintah menaruh perhatian pada potensi opsen PKB yang mulai diterapkan pada 2025.

Secara sederhana, opsen PKB merupakan pungutan kabupaten/kota yang dihitung atas pokok pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, kepatuhan pemilik kendaraan juga berkaitan dengan penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

Melalui pemutihan, pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun diharapkan terdorong menyelesaikan kewajibannya sesuai persyaratan program. Bertambahnya kendaraan yang kembali membayar pajak juga diharapkan membantu memperbarui basis data administrasi kendaraan.

Agus menyebut target penerimaan tahap kedua dipatok Rp54 miliar. Dalam laporan IMCNews, ia menjelaskan sasaran sebelumnya baru mencakup sekitar separuh kendaraan yang menunggak pajak lebih dari lima tahun.

Agus juga menyinggung kemampuan ekonomi masyarakat sebagai salah satu kendala pembayaran. Menurutnya, kemarau turut memengaruhi pendapatan warga dari sektor perkebunan.

Bagi masyarakat yang akan membayar pajak tahunan, dokumen yang disebutkan dalam penjelasan layanan adalah KTP dan STNK asli. Pengurusan administrasi tertentu dapat memerlukan BPKB, hasil cek fisik kendaraan, dan kuitansi pembelian.

Pembayaran tahunan tersedia melalui Samsat, layanan Samsat Keliling, gerai pelayanan, mal pelayanan publik, serta kanal perbankan yang mendukung. Sementara itu, pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian STNK dilakukan melalui Samsat Induk sesuai wilayah.

Pemilik kendaraan dapat memastikan terlebih dahulu jenis keringanan yang berlaku untuk kendaraannya, terutama jika pernah mengikuti pemutihan, sebelum menyelesaikan pembayaran paling lambat 29 Desember 2026.(*)

BeritaSatu Network