Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kepulauan Riau Tahun 2026 dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita; serta Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Dalam laporannya disampaikan bahwa DSK diselenggarakan sebagai forum untuk mengevaluasi implementasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020, khususnya terkait penerapan tarif tertentu pada pelayanan Paten dan Hak Cipta.
Evaluasi tersebut diarahkan untuk melihat efektivitas kebijakan, manfaat yang dirasakan oleh kelompok sasaran, berbagai kendala dalam implementasi, serta menghimpun masukan dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pelayanan Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum. Dalam sambutannya disampaikan bahwa evaluasi kebijakan menjadi bagian penting untuk memastikan suatu regulasi tidak hanya memberikan kepastian secara normatif, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui DSK ini, berbagai perspektif dari regulator, akademisi, pelaksana kebijakan, maupun pengguna layanan diharapkan dapat dipertemukan sehingga menghasilkan rekomendasi yang relevan dan berbasis pada kondisi aktual di lapangan.
Memasuki sesi pemaparan, Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Putri Andini, menyampaikan hasil analisis evaluasi dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tarif tertentu merupakan bentuk kebijakan afirmatif yang bertujuan mengurangi hambatan ekonomi serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan Paten dan Hak Cipta.
Paparan selanjutnya disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Suzy Heranita, yang membahas implementasi tarif tertentu dalam pelayanan Paten, khususnya terkait biaya tahunan Paten.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa biaya tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang Paten untuk mempertahankan keberlakuan haknya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, Paten dapat dihapus sehingga pemegang hak berpotensi kehilangan hak eksklusif maupun hak ekonomi yang melekat pada Paten tersebut.
Sementara itu, Akademisi Universitas Internasional Batam, Assoc. Prof. Dr. F. Yudhi Priyo Amboro, memberikan perspektif akademis mengenai penerapan tarif tertentu dengan menyoroti perbedaan karakteristik antara Paten dan Hak Cipta.
Ia menjelaskan bahwa Hak Cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, sedangkan Paten diperoleh melalui serangkaian proses yang meliputi permohonan, pemeriksaan, hingga pemberian hak. Perbedaan karakteristik tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam melihat efektivitas maupun dampak penerapan kebijakan tarif tertentu.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah isu menjadi pembahasan, antara lain penerapan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta, persyaratan bagi penerima fasilitas, mekanisme pengajuan, kewajiban pembayaran biaya tahunan Paten, cakupan kelompok sasaran, hingga berbagai kendala implementasi yang ditemui di daerah.
Diskusi tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman pelaksana kebijakan di wilayah dengan perspektif regulator dan akademisi, sehingga berbagai permasalahan dalam penerapan kebijakan dapat diidentifikasi secara lebih komprehensif.
Kegiatan kemudian ditutup dengan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Disampaikan bahwa pelaksanaan DSK telah menghasilkan berbagai masukan dari perspektif regulator, akademisi, maupun pelaksana kebijakan yang dapat menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020.
Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung penguatan kebijakan berbasis evaluasi serta peningkatan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual. Melalui evaluasi yang berkesinambungan, kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta diharapkan semakin tepat sasaran, mudah diakses, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)