Kemenkum Jambi Siapkan Verasi PBH 2028–2030, Calon Lembaga Wajib Penuhi Rekam Jejak Perkara

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Diseminasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2028–2030 serta Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Rabu (30/09/2026). Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari persiapan menghadapi proses Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) Pemberi Bantuan Hukum.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, serta diikuti perwakilan Peradi, perwakilan KAI, 17 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, calon peserta PBH, dan Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini menjadi penting mengingat keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Jambi masih belum tersebar secara merata.

“Kami berharap lembaga bantuan hukum yang belum terverifikasi dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi. Semakin luas persebaran Pemberi Bantuan Hukum, semakin terbuka pula akses masyarakat miskin dan kelompok marginal untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum secara setara,” ujar Dina.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hermansyah yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan dalam siklus tiga tahunan. Untuk periode 2028–2030, proses Verifikasi dan Akreditasi direncanakan berlangsung pada tahun 2027. Tahapan tersebut meliputi proses Verasi, penyusunan kontrak kerja sama dan alokasi anggaran APBN, pelaksanaan layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi, reimbursement melalui aplikasi, serta pengawasan oleh panitia pengawas daerah dan pusat.

Hermansyah turut menjelaskan perbedaan antara verifikasi dan akreditasi. Verifikasi merupakan proses pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan laporan OBH secara administratif maupun faktual, sedangkan akreditasi merupakan proses penilaian dan pengakuan terhadap kelayakan OBH yang diklasifikasikan dalam kategori A, B, dan C.

Sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi calon Pemberi Bantuan Hukum turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Di antaranya berbadan hukum, memiliki advokat dan paralegal, mempunyai kantor atau sekretariat tetap, kepengurusan dan program bantuan hukum yang jelas, serta memiliki rekam jejak penanganan perkara selama tiga tahun terakhir dengan minimal 30 kasus litigasi dan sembilan kegiatan nonlitigasi. Ketentuan khusus juga berlaku bagi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) perguruan tinggi maupun PBH cabang, terutama terkait penggunaan dokumen lembaga induk dan pembatasan pendaftaran cabang guna menghindari penghitungan ganda.

Sementara bagi PBH yang telah terakreditasi, proses perpanjangan akreditasi akan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain realisasi penyerapan anggaran, jumlah perkara yang ditangani selama tiga tahun terakhir, hasil pengawasan, kepemilikan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan bantuan hukum, serta bukti penyelenggaraan maupun keikutsertaan dalam pelatihan paralegal.

Dalam pemaparan juga disampaikan bahwa proses Verifikasi dan Akreditasi melibatkan panitia yang didominasi unsur di luar Kementerian Hukum. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga proses penilaian agar berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan independen.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada PBH terakreditasi maupun calon PBH untuk memperoleh penjelasan terkait persyaratan dan mekanisme Verifikasi dan Akreditasi serta implementasi standar layanan bantuan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap sinergi dengan Organisasi Bantuan Hukum semakin kuat dalam mempersiapkan proses Verifikasi dan Akreditasi periode 2028–2030. Bertambahnya PBH yang memenuhi standar dan tersebar secara lebih merata diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan serta memastikan masyarakat kurang mampu di Provinsi Jambi memperoleh akses terhadap bantuan hukum secara layak dan setara. (*)

BeritaSatu Network