Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turut berpartisipasi dalam Pembekalan Plt. Direktur Penegakan Hukum DJKI pada Diklat Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Kekayaan Intelektual Pola 200 JP Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/09/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung di Aula Flamboyan Wisma Pengayoman Puncak, Jawa Barat. Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Fatriansyah, dan Kepala Bidang Pelayanan KI, Amat Djoemadi.
Diklat Manajemen PPNS KI Pola 200 JP Tahun Anggaran 2026 diikuti oleh 28 peserta yang terdiri atas Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bidang, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, dan Analis Hukum dari berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas manajerial dan kemampuan pengelolaan penyidikan di bidang Kekayaan Intelektual.
Pembekalan disampaikan oleh Plt. Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, S.I.K., M.Si. Dalam paparannya, disampaikan bahwa PPNS Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap pencipta, inovator, dan pelaku usaha.
Penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem pelindungan KI. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif yang tidak hanya mencakup substansi Kekayaan Intelektual, tetapi juga aspek hukum pidana dan hukum acara dalam proses penyidikan.
Salah satu fokus pembekalan adalah penguatan fungsi Atasan Penyidik di Kantor Wilayah. Peserta dipersiapkan pada level manajerial agar mampu menjalankan fungsi pengarahan, pengendalian, koordinasi, serta pengambilan keputusan dalam proses penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi penting dalam mendukung penanganan pengaduan dugaan tindak pidana Kekayaan Intelektual di tingkat Kantor Wilayah. Dengan peningkatan kompetensi manajerial dan teknis, Kantor Wilayah diharapkan dapat memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menjalankan fungsi penegakan hukum KI.
Dalam pembekalan juga dibahas kondisi pelaksanaan penegakan hukum KI yang masih menghadapi keterbatasan jumlah penyidik dan Atasan Penyidik di wilayah serta masih adanya ketergantungan terhadap Kantor Pusat. Ke depan, Kantor Wilayah diarahkan untuk semakin mampu menerima dan menangani pengaduan terkait dugaan tindak pidana KI secara lebih mandiri.
Kemandirian tersebut tetap perlu didukung dengan koordinasi yang kuat antara Kantor Wilayah dan Kantor Pusat serta sinergi dengan Penyidik Polri, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya dalam aspek penegakan hukum. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya layanan penegakan hukum KI yang semakin profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Jambi. (*)