Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan tema “Mewujudkan Legislasi Daerah yang Partisipatif dan Berkualitas melalui Penganugerahan Legislasi Daerah”, Jumat (4/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dalam arahannya, Dhahana menekankan pentingnya soliditas, komunikasi, integritas, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Kantor Wilayah.
“Soliditas, komunikasi, integritas, dan peningkatan kompetensi harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dapat berjalan semakin optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegas Dhahana.
Selanjutnya, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda, Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, menyampaikan materi mengenai Anugerah Legislasi Daerah (ALD). Penilaian ALD mencakup beberapa aspek, antara lain kolaborasi, kepemimpinan, kompetensi dan analisis konsepsi, kecepatan proses, serta kelengkapan dan ketepatan dokumen yang diunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Dalam pemaparan tersebut juga ditegaskan bahwa standar operasional penyelesaian harmonisasi ditetapkan selama lima hari kerja, yang dihitung setelah analisis konsepsi diunggah ke dalam aplikasi e-Harmonisasi. Karena itu, ketepatan proses dan kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas pelaksanaan harmonisasi.
Materi berikutnya disampaikan oleh Reni Oktri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terkait Penyusunan Analisis Konsepsi. Pembahasan meliputi kesesuaian materi dan teknik penyusunan, kelengkapan substansi, tanggapan pasal demi pasal, hingga pembagian peran antara Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim Kerja, dan pimpinan Kantor Wilayah.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 1.039 rancangan, sebanyak 61,60 persen memperoleh nilai 2 dan 31,95 persen memperoleh nilai 1. Data tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas analisis konsepsi serta kepatuhan terhadap format dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Sesi diskusi turut menghasilkan sejumlah penegasan penting. Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah harus dilaksanakan sebelum pembahasan bersama DPRD. Selain itu, penilaian Anugerah Legislasi Daerah berbasis pada data yang tersedia di aplikasi e-Harmonisasi, sehingga kelengkapan dan pembaruan dokumen perlu dilakukan secara real-time.
Hasil pembahasan pra-harmonisasi, termasuk berbagai inovasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, juga perlu didokumentasikan dan diunggah ke aplikasi agar dapat menjadi bagian dari penilaian.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan semakin memperkuat kualitas pelaksanaan harmonisasi, meningkatkan ketepatan penyusunan analisis konsepsi, serta memastikan seluruh proses dan dokumen pada aplikasi e-Harmonisasi dikelola secara tertib, lengkap, dan akurat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam mendorong terbentuknya legislasi daerah yang lebih partisipatif, berkualitas, serta selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (*)