Seorang pria berinisial RR (36) dibekuk polisi di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. RR diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan yang berlangsung Kamis malam (12/6), polisi menyita belasan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas RR.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,96 gram. Selain itu, ada sejumlah barang bukti lain yang kami amankan di lokasi,” kata Plt Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, Jumat (13/6/2025).
Kepada petugas, RR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini ia telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Ipda Ardimal menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Ardimal.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Polres Tebo menekankan pentingnya sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)
Add new comment