Tiga pria diamankan Satresnarkoba Polres Bungo dalam penggerebekan kasus narkotika di kawasan Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Jumat (13/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ade Candra bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah FF (28), A (29), dan H (47). Mereka berasal dari beberapa kelurahan di Kabupaten Bungo dan memiliki latar belakang sebagai honorer, wiraswasta, dan karyawan swasta.
"Dari hasil penangkapan, petugas menyita 11 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,70 gram, dompet, handphone, hingga uang tunai hampir Rp20 juta," kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur.
AKP M. Nur menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga dan pengintaian petugas. Salah satu pelaku bahkan sempat membuang barang bukti ke tanah saat hendak diamankan, namun berhasil ditemukan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku utama berinisial FF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Safar di Dusun Lubuk Tenam. Modus transaksi dilakukan dengan sistem kerja—dibayar setelah barang habis terjual. Total barang yang diterima mencapai 10 gram dengan harga Rp6,8 juta.
"Pelaku berkomunikasi dengan pemasok melalui ponsel dan bertemu langsung untuk ambil barang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama yang diduga sebagai pemasok," tegasnya.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 15 tahun.
"Kami tidak akan pernah berhenti menindak tegas pelaku narkoba. Mohon dukungan masyarakat, laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan. Bersama kita wujudkan Bungo Zero Narkoba," tutup AKP M. Nur. (*)
Add new comment