David Sianturi

Pengasuh Ponpes di Tebo Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual 7 Santriwati

Tebo - Jaksa menuntut AF (37), pengasuh sekaligus pendidik pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi, dengan hukuman 15 tahun penjara. AF menjadi terdakwa perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati yang berada di lingkungan pendidikan tempatnya mengajar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Selasa (6/10/2026) sore. Perkara tersebut melibatkan tujuh santriwati sebagai korban.

“Kita menuntut terdakwa 15 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tebo David Sianturi, Rabu (7/10/2026).