Permendagri 7 Tahun 2024

Prof Syamsir: Hibah Aset Daerah untuk Kepentingan Umum Sah Secara Hukum

JAMBI — Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., menilai hibah aset daerah kepada lembaga pemerintahan merupakan mekanisme yang sah dalam sistem hukum pengelolaan keuangan dan aset negara.

Menurut Syamsir, hibah aset daerah tidak bisa serta-merta dibaca sebagai tindakan menghilangkan aset daerah. Sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur, untuk kepentingan umum, dan oleh pejabat yang berwenang, hibah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Penjelasan itu disampaikan Syamsir dalam pandangan hukum tertulisnya di Jambi, 6 Juni 2026.