mafia pupuk Jambi

Korupsi Pupuk Subsidi Bungo: Tuntutan 8 Tahun, Vonis Jadi 4,5 Tahun

Suasana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terasa tegang pada Selasa, 23 September 2025. Tiga pasang mata menatap lurus ke arah majelis hakim, menanti takdir hukum mereka diputuskan.

Mereka adalah Sri Sunarsih, Sujatmoko, dan Muhammad Subhan, trio terdakwa dalam skandal korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo yang merugikan negara miliaran rupiah dan mencekik para petani.

Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Berlanjut, Modus RDKK Fiktif Rugikan Negara Rp2,5 M

Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Bungo masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Tiga terdakwa – Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M. Subhan – didakwa menyelewengkan distribusi pupuk bersubsidi tahun 2022. Jaksa beberkan modus RDKK fiktif, jual pupuk di atas HET, hingga pungli biaya angkut. Kerugian negara Rp2,59 miliar, petani kecil terancam gagal panen.

***