Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Rapat Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi Tahun 2026 yang digelar di Aula Baperida Kota Jambi, Rabu (12/08/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jambi, H. M. Jaelani, dan dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Jambi Wahyudi, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam pembukaan, Jaelani menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahapan strategis dalam merencanakan pembentukan Peraturan Daerah agar lebih terarah, berbasis kebutuhan, serta mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi memberikan pembekalan mengenai penyusunan Propemperda. Wahyudi menekankan bahwa setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah perlu didasarkan pada kebutuhan nyata, memiliki urgensi dan landasan hukum yang kuat, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan juga diisi dengan penelaahan terhadap berbagai usulan regulasi dari perangkat daerah. Tim Perancang memberikan masukan terkait urgensi pengaturan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta efektivitas regulasi yang akan dibentuk.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Jambi guna mendukung perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (*)