Cegah Aturan Multitafsir, Dua Ranperda Tanjabbar Dibedah Kemenkum Jambi

WIB
Ist

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah, Panitia Khusus I dan Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu (5/8/2026), pukul 09.00 WIB.

Rombongan diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Delegasi Pansus I yang hadir terdiri atas Wakil Ketua Pansus I Dedy Irawan, S.H., serta anggota Pansus I Doni Idris Saragih, S.Pd., Melda Arisandi, S.Kom., dan Hj. Erliani.

Pertemuan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan. Konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan hukum dan teknis agar kedua rancangan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai kewenangan pemerintah daerah, serta dapat diterapkan secara efektif.

Dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, diskusi difokuskan pada konsep cadangan pangan masyarakat, meliputi pengertian, ruang lingkup, bentuk kelembagaan, dan mekanisme penyelenggaraannya. Tim Perancang mendorong agar ketentuan dirumuskan secara jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan tetap sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pangan.

Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan menitikberatkan pada kesesuaian landasan hukum dan materi muatan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sinkronisasi diperlukan agar kebijakan pembangunan kependudukan memiliki kepastian hukum serta dapat menjadi pedoman yang implementatif bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Tim Perancang juga memberikan masukan mengenai perumusan norma, sistematika pengaturan, harmonisasi materi muatan, dan teknik penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan kedua Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.

Perwakilan Pansus menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan dan berharap Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi dapat kembali terlibat dalam rapat lanjutan guna memberikan argumentasi hukum terhadap substansi yang masih memerlukan pendalaman.

Melalui konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang harmonis, berkepastian hukum, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (*)

BeritaSatu Network