Komitmen jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditunjukkan lewat respons cepat di lapangan. Kali ini, aksi pencurian suku cadang alat berat di lingkungan perhotelan berhasil dibongkar oleh unit reserse kriminal.
Di bawah kepemimpinan Kapolsek Jelutung AKP M Choiril Umam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Kamis, 9 Juli 2026 sekira pukul 23.50 WIB.
Petugas mengamankan seorang tersangka pria bernama Alim Akbar alias Alim (22), warga Batu Ampar, RT 03/RW 02, Desa Batu Ampah, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 39 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Jelutung / Polresta Jambi / Polda Jambi tertanggal 9 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban sekaligus pelapor, Bayu Restu Ilahi.
Atas tindakan hukum tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana kurungan yang tegas.
Kapolsek Jelutung, AKP M Choiril Umam, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis pagi, 9 Juli 2026 sekira pukul 08.30 WIB. Kejadian tersebut mengambil lokasi di halaman belakang Heritage Hotel yang beralamat di Jalan Prof Dr Moh M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Aksi kejahatan ini terbongkar saat pelapor, Bayu Restu Ilahi, yang bekerja sebagai petugas satpam mendatangi mess hotel untuk menemui sdr Alim dan sdr Gibran guna menanyakan keberadaan 2 buah aki ekskavator PC 210 Hitachi milik operasional hotel yang mendadak hilang dari tempatnya.
"Saat diinterogasi secara internal oleh pelapor, sdr Alim akhirnya mengakui secara jujur bahwa dirinya telah mengambil kedua aki ekskavator tersebut. Pelaku mengaku telah menjual barang curian itu bersama rekannya yang bernama Riyan tanpa seisin dan sepengetahuan pihak manajemen hotel," urai Kapolsek Jelutung, AKP M Choiril Umam.
Tak hanya menggasak aki alat berat, tersangka Alim juga blak-blakan mengakui bahwa dirinya telah menyedot dan mencuri minyak solar sebanyak kurang lebih 35 liter dari tangki bahan bakar di area yang sama. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung berkoordinasi dengan pimpinan Heritage Hotel dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jelutung untuk diusut tuntas.
AKP M Choiril Umam melanjutkan, setelah menerima laporan resmi dari pihak hotel, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan tersangka Alim di kawasan Jelutung untuk kemudian digelandang ke markas komando guna pemeriksaan intensif.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti pendukung kejahatan berupa 1 lembar baju kaos warna coklat, 1 lembar celana jeans warna biru yang digunakan saat beraksi, serta 1 buah besi sepanjang kurang lebih 90 cm yang diduga kuat digunakan untuk membongkar paksa komponen alat berat," tegas AKP M Choiril Umam.
Sementara itu, pihak Polsek Jelutung juga menetapkan dua orang rekan pelaku, masing-masing atas nama Rian dan A Idris, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat terlibat dalam proses pelarian barang bukti dan membantu aksi pencurian tersebut. Adapun 2 buah aki ekskavator PC 210 Hitachi beserta sisa solar sebanyak 35 liter kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB) yang tengah dilacak penyidik.
"Seluruh tindakan hukum mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penetapan status tersangka, hingga pemeriksaan pelaku telah kami laksanakan dengan lengkap. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) untuk segera dilakukan pemberkasan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas Kapolsek Jelutung. (*)