Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Triwulan II Tahun 2026, Selasa (7/7/2026), di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, dan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, beserta seluruh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Rapat evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengukur capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama periode April hingga Juni 2026. Pembahasan difokuskan pada realisasi target kinerja, identifikasi kendala yang dihadapi, serta penyusunan langkah tindak lanjut guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program pada Triwulan III.
Dalam rapat tersebut, dilakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator kinerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, meliputi pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual, kegiatan diseminasi dan edukasi KI, fasilitasi pendaftaran KI, inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal, Indikasi Geografis, serta pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian besar kegiatan pada Triwulan II telah terlaksana sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Meski demikian, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual tetap melakukan penguatan terhadap sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan guna memastikan target kinerja tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
Selain evaluasi capaian kegiatan, rapat juga membahas pemenuhan data dukung Rencana Aksi Triwulan II sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja organisasi. Seluruh eviden kegiatan diinventarisasi dan diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan target kinerja, ketentuan pelaporan, serta kesiapan menghadapi evaluasi internal maupun eksternal.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan data dukung serta konsistensi dalam menjalankan setiap program kerja. Evaluasi tidak hanya dimaknai sebagai penilaian terhadap capaian, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki proses, mengantisipasi kendala, dan membangun strategi pelaksanaan yang lebih efektif.
Untuk meningkatkan capaian pada Triwulan III, rapat menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain percepatan penyelesaian target permohonan Kekayaan Intelektual, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan dan pendampingan Sentra KI, percepatan inventarisasi potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal, serta optimalisasi kegiatan sosialisasi dan layanan konsultasi KI kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Melalui rapat evaluasi ini, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual diharapkan semakin memperkuat koordinasi internal, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta memastikan seluruh target kinerja Tahun 2026 dapat diwujudkan secara optimal sesuai indikator yang telah ditetapkan. (*)