Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menggelar Forum Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kamis (2/7), bertempat di Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari Pharamita R.D., Shinto Suryowati, Febriany Triwijayanti, dan Mulhiyah M., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Hartati, S.H., M.H., bersama para akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Forum koordinasi dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Hartati, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa keterlibatan akademisi dalam forum tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan partisipasi publik dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sekretaris Tim Penyusun Naskah Akademik menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan akademis terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sejumlah persoalan yang telah diinventarisasi meliputi aspek tata kelola, kelembagaan, sumber daya manusia, serta isu strategis lainnya yang akan menjadi dasar dalam penyusunan alternatif kebijakan.
Dalam sesi pemaparan, Dr. Firmansyah Putra, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai penguatan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui pendekatan Good Regulatory Practice atau GRP. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip perencanaan yang baik, kebijakan berbasis bukti, konsistensi regulasi, partisipasi publik yang bermakna, Regulatory Impact Analysis atau RIA, serta monitoring dan evaluasi regulasi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penguatan kualitas Propemperda, Naskah Akademik, dan evaluasi Peraturan Daerah perlu terus dilakukan agar regulasi yang dibentuk lebih berkualitas, adaptif, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, Prof. Dr. Fauzy Syam, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang penguatan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menyoroti sejumlah tantangan dalam pembentukan Peraturan Daerah, seperti belum optimalnya penyusunan Propemperda, keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi Perda, serta pelibatan masyarakat.
Dalam paparannya, Prof. Fauzy Syam mengusulkan penguatan pengaturan mengenai Propemperda, kewajiban penyusunan Naskah Akademik dan konsepsi awal, serta penyempurnaan ketentuan Pasal 32 sampai dengan Pasal 41A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sementara itu, Dr. Hartati, S.H., M.H. membahas pentingnya mewujudkan partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan Peraturan Daerah. Ia menegaskan perlunya standar minimum partisipasi publik, antara lain melalui publikasi awal Propemperda, pemetaan pemangku kepentingan, keterbukaan dokumen, konsultasi publik, laporan partisipasi publik, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyusunan SOP dan mekanisme pengawasan.
Pada sesi diskusi, berbagai masukan strategis turut disampaikan oleh peserta. Febriany Triwijayanti mengusulkan agar pendekatan GRP dipertimbangkan sebagai landasan konseptual dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pharamita R.D. menekankan perlunya kejelasan arah perubahan undang-undang, penyempurnaan format Naskah Akademik, pengaturan partisipasi publik melalui Peraturan Presiden, serta penyempurnaan pedoman Propemperda.
Selain itu, Shinto Suryowati mengusulkan penerapan Regulatory Impact Analysis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Menanggapi diskusi tersebut, Prof. Dr. Fauzy Syam, S.H., M.H. menjelaskan mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian Peraturan Daerah dan kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian Undang-Undang.
Dr. Firmansyah Putra, S.H., M.H. juga mengusulkan agar metode pembentukan peraturan perundang-undangan diatur secara eksplisit dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Hasil forum koordinasi ini akan menjadi bahan masukan dan penyempurnaan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai upaya memperkuat kualitas pembentukan regulasi yang partisipatif, harmonis, dan berbasis kebutuhan masyarakat. (*)