Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Dua Raperbup Tanjab Barat, Pajak Air Tanah dan UPTD Puskesmas Dibahas

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait tata cara pemungutan Pajak Air Tanah serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita. Rapat turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Lutfi, Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum, Zainal, Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Herry Yansa Wijaya, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Adapun dua rancangan yang dibahas, yaitu Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dan Raperbup tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam pembahasan, Kadiv P3H Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

Sejumlah hal menjadi perhatian bersama, antara lain kesesuaian materi muatan kedua rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pencegahan tumpang tindih kewenangan, serta pemenuhan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan berlangsung konstruktif melalui penelaahan substansi dan penyempurnaan redaksional pada masing-masing rancangan. Hasil pengharmonisasian selanjutnya akan menjadi dasar perbaikan Raperbup sebelum disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat untuk proses penetapan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi terus mendukung Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta menunjang optimalisasi penerimaan pajak daerah dan penguatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (*)

BeritaSatu Network