Kanwil Kemenkum Jambi Dampingi Pansus DPRD Konsultasi Ranperda Kekayaan Intelektual ke DJKI

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mendampingi Tim Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026 tentang Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kegiatan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pendampingan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti. Kehadiran Kanwil Kemenkum Jambi menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional di bidang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan tersebut disambut oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, didampingi Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Turut hadir Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Chandra Muzaffar Al Ghiffari, bersama wakil ketua, sekretaris, dan anggota Pansus I DPRD Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi dalam menyusun Ranperda yang berorientasi pada perlindungan serta penguatan potensi Kekayaan Intelektual di daerah. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memperluas akses layanan, dan mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai penggerak ekonomi daerah.

Pada sesi konsultasi, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan masukan terkait substansi Ranperda, antara lain mengenai penguatan aspek perlindungan hukum, fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual, pemberdayaan potensi daerah berbasis Kekayaan Intelektual, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, komunitas kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa konsultasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan Ranperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterapkan secara efektif di Provinsi Jambi.

“Penyusunan Ranperda ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif, bernilai ekonomi, dan berdaya saing,” ujarnya.

Diskusi berlangsung secara konstruktif dan interaktif melalui penyampaian masukan serta pertukaran pandangan antara Tim Pansus I DPRD Provinsi Jambi dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hasil konsultasi tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku ekonomi kreatif, serta inovator di Provinsi Jambi. (*)

BeritaSatu Network