SIMALUNGUN – PTPN IV Regional 2 memperkuat komitmen tata kelola lingkungan hidup melalui bimbingan teknis pelaporan penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper 2026.
Dalam kegiatan tersebut, PTPN IV Regional 2 menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Sumatera Utara.
Bimbingan teknis dilakukan di Kebun Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Fokus utamanya adalah pengisian Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan atau Simpel.
Sistem ini menjadi media resmi dalam penyampaian dokumen lingkungan perusahaan untuk kebutuhan penilaian Proper.
Region Head PTPN IV Regional 2, Budi Susanto, mengatakan pelaporan lingkungan harus disusun secara akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengelolaan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional perusahaan.
“Operasional perusahaan tidak terpisahkan dari pengelolaan lingkungan, maka proses pelaporan disusun dengan akurat maupun sesuai ketentuan supaya merepresentasikan kondisi nyata di lapangan,” ujar Budi, Sabtu (27/6/2026).
Budi menjelaskan, Proper merupakan instrumen penting untuk mengukur komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, setiap unit usaha harus memahami mekanisme pelaporan dengan baik.
Tidak cukup hanya mengisi data.
Dokumen yang disampaikan juga harus valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Budi, kualitas pelaporan akan sangat menentukan proses evaluasi.
Data yang baik akan menggambarkan kondisi riil pengelolaan lingkungan di lapangan.
Sebaliknya, pelaporan yang tidak tertib dapat menimbulkan kendala administratif dan memengaruhi proses penilaian.
PTPN IV Regional 2, kata Budi, terus mendorong seluruh unit usaha untuk meningkatkan kualitas pelaporan lingkungan.
Langkah ini menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih transparan.
“Pendampingan DLHK Sumut jadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Harapannya para peserta paham terhadap ketentuan dalam penilaian Proper agar semakin efektif implementasi pengelolaan lingkungan,” ucapnya.
Bimbingan teknis ini menjadi ruang penyamaan persepsi bagi seluruh peserta.
Terutama mengenai standar dokumen, mekanisme pengisian, serta tata cara unggah data melalui akun Simpel.
Dengan pendampingan langsung dari DLHK Sumut, setiap unit usaha diharapkan dapat memahami detail teknis pelaporan.
Mulai dari kelengkapan dokumen pendukung, akurasi data, hingga kesesuaian format yang dipersyaratkan dalam proses penilaian Proper.
Plh Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 2, Hwin Dwi Putera, mengatakan kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan kemampuan teknis peserta dalam menggunakan akun Simpel.
Menurutnya, Simpel menjadi kanal penting karena seluruh dokumen pelaporan Proper disampaikan melalui sistem tersebut.
Kesalahan dalam penyusunan maupun pengunggahan dokumen dapat berdampak pada proses evaluasi.
Karena itu, peserta perlu memahami standar kelengkapan dokumen dan tata cara penyampaian data secara benar.
“Pendampingan ini tentunya agar meminimalisir kekeliruan administrasi dan dapat memenuhi semua ketentuan persyaratan dalam penilaian Proper, jadi semua unit usaha punya persepsi yang sama ke depannya,” kata Hwin.
Hwin menegaskan, pelaporan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata.
Lebih dari itu, pelaporan merupakan bagian dari akuntabilitas perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Dokumen yang dilaporkan harus mencerminkan kondisi nyata.
Pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan, kepatuhan izin, serta implementasi program pengelolaan lingkungan harus tersaji dengan baik dalam sistem pelaporan.
Peserta bimbingan teknis mengikuti kegiatan selama dua hari.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapat pendalaman mengenai tata cara pengisian akun Simpel serta kelengkapan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam penilaian Proper.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan unit-unit usaha PTPN IV Regional 2 dalam menghadapi proses penilaian Proper 2026.
Dengan pelaporan yang lebih tertib dan akurat, perusahaan ingin memastikan bahwa komitmen pengelolaan lingkungan dapat terlihat secara jelas dan terukur.
Bagi PTPN IV Regional 2, penguatan pelaporan Proper bukan hanya soal memenuhi kewajiban regulasi.
Tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih peduli lingkungan.
Setiap unit usaha diminta memahami bahwa aktivitas perkebunan dan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
Operasional perusahaan harus produktif.
Tetapi tata kelola lingkungan juga harus tetap dijaga.
Melalui kerja sama dengan DLHK Sumut, PTPN IV Regional 2 berharap seluruh unit usaha memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun pelaporan Proper.
Kesamaan persepsi ini penting agar proses pelaporan berjalan lebih efektif, minim kekeliruan, dan sesuai standar yang ditetapkan.
Dari Kebun Bah Jambi, komitmen itu kembali ditegaskan.
Pengelolaan lingkungan bukan pekerjaan tambahan.
Ia adalah bagian dari inti operasional perusahaan.
Dan Proper 2026 menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat sejauh mana komitmen itu dijalankan secara nyata di lapangan. (*)