Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum kepada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Wilayah Jambi Tahun 2026, pada Rabu (17/06/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh anggota JDIHN di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Dalam kesempatan tersebut, Dina menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen dan informasi hukum merupakan bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi, kepastian hukum, serta kemudahan akses masyarakat terhadap produk hukum.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh PIC JDIH di wilayah dari Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan BPHN, Faizal Yusuf, S.H.; Koordinator JDIHN Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Suryo Widodo, yang juga bertindak sebagai narasumber; anggota JDIHN Kanwil Jambi; serta anggota JDIHN di Provinsi Jambi yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, standar pengolahan dan metadata dokumen hukum, standar website JDIH dan integrasi JDIHN, pemanfaatan aplikasi ILDIS atau Indonesian Legal Documentation Information System, serta pelaporan pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-Reporting JDIHN.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga membahas hasil evaluasi kinerja anggota JDIH Tahun 2025. Berdasarkan evaluasi tersebut, sebanyak 14 instansi atau 58 persen telah menyampaikan laporan pengelolaan JDIH, sementara 10 instansi atau 42 persen belum menyampaikan laporan. Adapun nilai tertinggi diperoleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan nilai 82, diikuti Kota Jambi dengan nilai 79, dan Kabupaten Kerinci dengan nilai 79.
Melalui hasil evaluasi tersebut, disampaikan bahwa sejumlah anggota JDIH masih perlu meningkatkan kepatuhan pelaporan, kelengkapan data, serta kualitas pengelolaan dokumen hukum. Hal ini menjadi perhatian bersama agar seluruh anggota JDIHN di wilayah Jambi mampu memenuhi standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara optimal.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya keseragaman pengelolaan dokumen dan informasi hukum, kelengkapan metadata dokumen hukum, integrasi data anggota JDIHN dengan portal JDIHN Nasional, serta optimalisasi pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Khusus kepada anggota JDIHN dari Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota, disampaikan bahwa masih terdapat beberapa website JDIH yang menggunakan server Kementerian Hukum. Untuk menjamin keberlanjutan layanan dan kemandirian pengelolaan, anggota JDIHN diminta segera melakukan migrasi dan pembaruan website JDIH ke server Dinas Komunikasi dan Informatika di masing-masing daerah.
Pada kesempatan yang sama, seluruh anggota JDIHN juga diingatkan agar melaksanakan pengisian dan penyampaian e-Report JDIHN Tahun 2026 secara tepat waktu dan lengkap. Pelaporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban anggota JDIHN dalam mendukung pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di daerah.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta. Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap pengelolaan JDIH di wilayah Provinsi Jambi semakin tertib, terintegrasi, dan mampu memberikan pelayanan informasi hukum yang mudah diakses, akurat, serta bermanfaat bagi masyarakat. (*)