Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Laporan Tahunan Perseroan Terbatas Implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 dan Panduan Teknis Laporan Keuangan pada Sistem Administrasi Badan Hukum, Kamis (04/06/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta para pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai ketentuan baru yang mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan bagi Perseroan Persekutuan Modal atau Perseroan.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan sejumlah materi penting, mulai dari aspek administratif, tata cara pelaporan, hingga konsekuensi hukum apabila kewajiban penyampaian laporan keuangan tidak dipenuhi oleh badan hukum Perseroan. Penjelasan ini menjadi penting agar pelaksanaan layanan administrasi badan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan panduan teknis mengenai mekanisme penyampaian laporan tahunan dan laporan keuangan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Materi yang disampaikan mencakup tata cara pengisian data, pengunggahan dokumen, serta tahapan verifikasi yang dilakukan melalui sistem.
Melalui sosialisasi ini, petugas layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi diharapkan dapat memahami substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 secara lebih komprehensif. Pemahaman tersebut diperlukan agar jajaran Kanwil Kemenkum Jambi mampu memberikan informasi, pendampingan, dan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat pengguna layanan administrasi badan hukum.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam mendukung kemudahan akses layanan, meningkatkan kepatuhan badan hukum Perseroan, serta memperkuat tata kelola administrasi badan hukum yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan baik dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan kewajiban pelaporan keuangan Perseroan melalui SABH dapat dipahami dan diterapkan secara tepat oleh para pengguna layanan maupun petugas layanan di wilayah. (*)