Ganjil! Proyek Bantuan Sapi Sumbar Rp 1,1 Miliar Berujung Vendor Ilham Sukses Makmur Diblacklist LKPP

WIB
IST

Padang - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengambil langkah tegas dengan memasukkan perusahaan penyedia jasa, Ilham Sukses Makmur, ke dalam daftar hitam (blacklist). Sanksi ini dijatuhkan terkait kejanggalan pada proyek pengadaan bantuan ternak sapi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan data profil pelanggaran LKPP, Ilham Sukses Makmur dijerat sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.

"Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa," bunyi dokume LKPP.

Masuknya vendor ini ke daftar hitam membuatnya dilarang mengikuti seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah selama masa sanksi berlaku.

Kasus blacklist ini bersumber dari proyek di Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat untuk Tahun Anggaran 2025.

Terdapat temuan janggal pada data Rencana Umum Pengadaan (RUP). Proyek dengan nomor ID RUP/Tender 56314013 ini bernama Pengadaan Bantuan Ternak Sapi Paket 2. Anehnya, alih-alih diklasifikasikan sebagai pengadaan barang fisik berupa hewan ternak, jenis pengadaannya justru tercatat sebagai Jasa Konsultansi Badan Usaha.

Dana yang dialokasikan untuk proyek ganjil ini sangat fantastis. Total Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dipatok di angka yang sama persis, yakni sebesar Rp 1.149.600.000 (Rp 1,14 Miliar) untuk volume pekerjaan 1 Paket. Rincian lebih lanjut mengenai uraian dan spesifikasi pekerjaan dalam sistem hanya merujuk pada keterangan "di KAK" (Kerangka Acuan Kerja).

Proyek senilai Rp 1,14 Miliar ini dieksekusi secara digital melalui metode E-Purchasing. Berdasarkan dokumen pengadaan, proyek ini diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria ketat, di antaranya harus bersatus Produk Dalam Negeri (PDN), melibatkan Usaha Kecil/Koperasi, serta harus memenuhi Aspek Ekonomi, Aspek Sosial, dan Aspek Lingkungan. Status pengadaan ini juga dipastikan Tidak Pra DIPA / DPA.

Adapun jadwal kilat yang disusun oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar untuk proyek ini adalah sebagai berikut:

  • Jadwal Pemilihan Penyedia: Mulai hingga Akhir pada Agustus 2025.
  • Jadwal Pelaksanaan Kontrak: Mulai Agustus 2025 dan Berakhir pada November 2025.
  • Jadwal Pemanfaatan Barang/Jasa: Mulai Agustus 2025 dan Berakhir pada Desember 2025.

Keputusan LKPP untuk mem-blacklist Ilham Sukses Makmur menjadi peringatan keras bagi para rekanan yang menggarap uang rakyat. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari Pemprov Sumbar terkait nasib anggaran miliaran rupiah dalam pengadaan sapi berkedok jasa konsultansi ini.

BeritaSatu Network