Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (27) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) perhiasan emas senilai Rp47 juta di sebuah rumah kontrakan, Jalan Guntur, Kelurahan Kasang.
Kapolsek Jambi Timur AKP Marwiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi mengonfirmasi bahwa pelaku yang merupakan pengontrak baru di wilayah tersebut ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah melancarkan aksinya pada Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Kejadian bermula saat korban, Junawati (27), terbangun sekira pukul 03.30 WIB dan mendapati jendela dapur rumahnya telah terbuka serta tas miliknya dalam kondisi kosong di atas mesin cuci.
Akibat peristiwa ini, korban kehilangan satu buah gelang emas, dua buah cincin emas, dan satu unit ponsel pintar dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Korban kemudian melaporkan musibah tersebut ke Mapolsek Jambi Timur pada pagi harinya.
Merespons laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah pada AS yang merupakan warga asal Kota Medan karena baru saja menempati kontrakan di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku dan menemukan barang bukti perhiasan yang disembunyikan di dalam rumahnya.
"Pada saat dilakukan pengecekan, personel unit reskrim dengan disaksikan warga setempat menemukan satu buah dompet merah berisikan perhiasan cincin dan gelang emas milik korban," jelas Iptu Rudi.
Selain perhiasan, polisi turut menyita sebuah pinset yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela serta dua buah kain lap sebagai alat bantu memanjat tembok. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah membobol rumah korban.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Timur guna proses hukum lebih lanjut. (*)