Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh empat terdakwa.
Putusan sela ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, dalam persidangan yang digelar kemarin (15/12/2025).
"Seluruh eksepsi dinyatakan ditolak," tegas Hakim Tatap di ruang sidang.
Dalam perkara yang menyeret total 10 orang terdakwa ini, empat di antaranya mengajukan eksepsi. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heri Cipta.
Tiga terdakwa lainnya yang eksepsinya turut ditolak adalah Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP), Reki Eka Fictoni (Guru PPPK Kecamatan Kayu Aro), dan Helpi Apriadi (ASN Kesbangpol Kerinci). Amar putusan sela dibacakan secara bergantian untuk masing-masing terdakwa.
Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Menanggapi putusan hakim, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan menerima. Kendati demikian, mereka tetap menyisipkan permohonan agar pengajuan penangguhan penahanan kliennya yang pernah diajukan sebelumnya dapat dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik Kerinci karena melibatkan sejumlah unsur aparatur sipil negara dan pihak rekanan dalam proyek pengadaan fasilitas umum yang bernilai besar.