Jambi – Sebanyak 11 perusahaan tambang di Provinsi Jambi dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Surat resmi bertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara mencatat, total ada 190 perusahaan tambang mineral dan batubara di seluruh Indonesia yang terkena sanksi serupa. Sebelum sampai pada keputusan penghentian sementara, ESDM sudah tiga kali melayangkan surat peringatan sejak 2024, namun tak juga diindahkan.
“Sesuai ketentuan, pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha. Saat ini berlaku penghentian sementara maksimal 60 hari,” tulis ESDM dalam surat tersebut.
Meski operasional dihentikan sementara, perusahaan tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan tambang serta pemantauan lingkungan di area konsesi mereka.
Daftar 11 Tambang di Jambi yang Disanksi:
- PT Anugrah Mining Persada
- PT Bangun Energi Perkasa
- PT Batanghari Energi Prima
- PT Batu Hitam Sukses
- PT Duta Energy Indonesia
- PT Indocomjaya Mulia Perkasa
- PT Mahakarya Abadi Prima
- PT Marga Bara Tambang
- PT Subaru Duta Makmur
- PT Tebo Agung Internasional
- PT Sitasa Energi (Sinasa)
ESDM menegaskan, penghentian sementara ini bisa otomatis dicabut jika perusahaan segera menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketetapan. Batas waktu perbaikan diberikan hingga 2025.
Jika kewajiban tetap diabaikan, ESDM menegaskan tak segan mencabut izin usaha. “Langkah ini menjadi peringatan keras agar perusahaan tambang mematuhi kaidah pertambangan yang baik, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang,” tegas ESDM.
Langkah ini sekaligus menyoroti tata kelola pertambangan di Jambi yang masih rawan masalah lingkungan. Reklamasi pascatambang menjadi salah satu isu krusial karena menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar tambang.
Dengan sanksi ini, 11 perusahaan di Jambi kini harus bergerak cepat. Jika tidak, ancaman pencabutan izin usaha tinggal menunggu waktu.(*)
Add new comment